oleh

Persyaratan Pencalonan Pilkada Tangsel, Benyamin Davnie Legalisir Ijazah ke Bandung

image_pdfimage_print

Kabar6- Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie merupakan calon incumben yang bertarung dalam Pilkada serentak 2020. Bang Ben, panggilan akrab Benyamin ini menggandeng Pilar Saga Ichsan sebagai wakilnya. Pilar adalah anak dari Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, yang juga bakal maju pada periode kedua.

Saat ditanya persiapan Pilkada, Bang Ben menjawab sedang melengkapi persyaratan administrasi. “Siap, wah siap banget, saya,” ujar Bang Ben kepada wartawan, Selasa (25/8/2020).

Bang Ben membocorkan persiapan yang dilakukan seperti surat dari pengadilan, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), serta ijazah sekolah dengan cap legalisir asli.

“Saya sedang melengkapi persyaratan. Dari pengadilan, dari SKCK, seluruh persyaratan yang harus dilengkapi, ijazah yang harus dilegalisir, kan ijazah saya harus di Bandung di kampus, kemudian di sekolah SD sampai SMA lagi dilengkapi. Semua persyaratan sedang saya lengkapi,” jelas Bang Ben.

Ia mengaku tidak mengalami kesulitan dalam melengkapi semua dokumen syarat pencalonan. Sebab dirinya sudah punya pengalaman dua kali nyalon menjadi kepala daerah.

Selain melengkapi dokumen administrasi, Bang Ben juga telah melayangkan surat pengajuan cuti sebagai Wakil Wali Kota Tangerang Selatan. Rencananya, dirinya mulai melepaskan kegiatan sebagai kepala daerah terhitung 24 September 2020.

**Baca juga: Benyamin Davnie Cuti Sebagai Wakil Wali Kota Tangsel Mulai 24 September.

Bang Ben, sapaan akrab Benyamin Davnie mengambil cuti untuk kampanye pencalonannya sampai 5 Desember 2020 mendatang. Setelah masa cuti selesai, dirinya akan kembali bertugas sebagai kepala daerah sampai masa baktinya berakhir pada 20 April 2021 mendatang. (yud)

Print Friendly, PDF & Email