oleh

Perpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana, Kabupaten Lebak Tertibkan Posko Liar

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak memperpanjang masa tanggap darurat bencana banjir bandang dan longsor hingga tanggal 28 Januari 2020.

Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya menjelaskan, diperpanjangnya tanggap darurat untuk memudahkan penanganan-penanganan, rehabilitasi dan recovery pasca bencana. Bersamaan dengan itu, pemkab juga akan menertibkan posko-posko liar.

“Iya kami akan tertibkan. Kami inventarisir bersama TNI-Polri, mana saja posko ilegal yang tidak terdaftar akan kami tertibkan,” kata Iti, Selasa (14/1/2020).

Penertiban posko liar untuk memudahkan proses distribusi bantuan logistik kepada para korban yang terus dilakukan.

“Supaya koordinasi dan distribusi (Logistik) lebih mudah,” ujarnya.**Baca juga: Soal DTH Korban Banjir Lebak, Bupati Iti: Sangat Tidak Mungkin.

Iti memastikan ketersediaan logistik masih mencukupi untuk 1 minggu ke depan. Namun, dia meminta setiap posko menghitung ketersediaan logistik.

“Dihitung itu (Logistik) kira-kira cukup sampai berapa hari lalu laporkan ke kami, sambil kami juga menghitung logistik yang ada di posko (BPBD) cukup untuk berapa hari,” paparnya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email