oleh

Pernyataan Saksi Penggugat Langsung Dipatahkan Abah Sobari

image_pdfimage_print

Kabar6-Sidang lanjutan terdakwa Abah Sobari (72), kakek renta yang dipidana karena berusaha mempertahankan tanah negara, Kamis (15/8/2019) kemarin, kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Sidang berjalan lancar dan damai, meski cukup terasa sengit. Bahkan, terdengar sesekali kerabat dan keluarga terdakwa Abah Sobari pun, meneriaki kecil para saksi ketika pernyataannya dianggap tidak benar.

Tidak hanya itu, sejumlah pernyataan yang disampaikan oleh dua saksi, yakni Suhardi, selaku mantan kepala desa Bunder dan Suhardi, kuasa hukum Merna Sirianti (Pelapor/Penggugat), juga langsung di bantah terdakwa Abah Sobari.

Terdakwa Abah Sobari menilai bahwa pernyataan mereka (saksi) tidak benar dan dianggap mengada-ngada. Diantaranya adalah mengenai berdirinya patok di lahan tersebut.

Padahal sejak tahun 1980 an Abah Sobari tinggal di situ tidak pernah ada patok. Selain itu, dilahan tersebut, hanya berdiri gubug-gubug untuk pertemuan warga sekitar, bukan rumah permanen seperti yang disampaikan saksi.

Selain itu, pernyataan soal pengakuan dari pihak Abah Sobari yang menyebut kalau tanah tersebut milik Tuhan, juga langsung di patahkan terdakwa.

“Yang tidak benar itu, adalah pernyataan katanya saya bilang, itu tanah tuhan. Saya tidak pernah bicara seperti itu,” kata Sobari menepis pernyataan kedua saksi di persidangan.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Elly Noeryasmien itu, dua saksi tersebut nampak di cecar berbagai pertanyaan oleh Majelis Hakim dan kuasa hukum terdakwa. Termasuk juga dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tak jarang malahan, saksi menjadi berubah-ubah dalam penyataan kesaksiannya. Beberapa kali tim kuasa hukum pun, kembali mengingatkan kepada para saksi, bila setiap kesaksian yang tidak benar itu memiliki konsekuensi hukum tersendiri di kemudian hari nanti.

Selanjutnya, Majelis Hakim akhirnya mrlenutup sidang itu dan mengagungkan sidang lanjutannya pada pekan depan, Kamis (22/8/2019) dengan agenda yang sama, yakni mendengarkan keterangan saksi.

Diberitakan sebelumnya, Nasib nahas dialami Sobari (72). Kakek tua ini harus berurusan dengan meja hijau, lantaran tetap mempertahankan lahan garapan yang telah ia duduki selama berpuluh-puluh tahun, dikawasan Desa Bunder, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Dia menjadi terdakwa dalam dugaan pasal 167 KUHP terkait penyerobotan tanah yang telah dia duduki sejak tahun 1988 lalu. Perkara tersebut berawal dari laporan beberapa pihak yang mengaku pemilik sah sebagian lahan yang Sobari duduki saat ini.

“Sebetulnya itu tanah negara, saya memang hanya menggarapnya sejak tahun 1988. Saya akan terima jika tanah itu negara yang kelola dan tidak diakui perorangan,” kata Sobari di PN Tangerang, Jumat (10/5/2019) lalu.

Lebih lanjut Sobari menjelaskan, pada 2013 seseorang berinisial MS mengklaim tanah yang digarapnya seluas 50 ribu meter persegi itu adalah miliknya. Bahkan, klaim atas tanah negara yang diduduki Sobari hingga hari ini, tidak hanya satu orang, sebelumnnya beberapa pihak, ada yang mengklaimnya dengan bukti Akta Jual Beli (AJB).

“Seluruh bukti surat kepemilikan atas klaim tanah itu sudah saya cek ke kelurahan dan kecamatan, tapi tanah itu tidak terdaftar dalam buku C, kalau pun ada objek tanahnya berbeda,” ungkapnya.

Berdasarkan penuturan dia, di tahun 1974 lalu, tanah yang dia garap sebagai usaha itu sebelumnya adalah tanah negara. Namun belakangan, beberapa pihak mengklaim kepemilikan lahan tersebut atas nama pribadi.

“Saya berkali-kali diminta mengosongkan, karena saya tahu sejarahnya, saya kekeh. Akhirnya di pidanakan seperti ini. Saya pasrah saja sambil menunggu ketetapan hukum yang sah,” kata dia.

**Baca juga: Kini Beli Tiket Bus di Bandara Soekarno-Hatta Bisa Online, Caranya?.

Sementara, Margono, anak Sobari juga ikut menjelaskan, bahwa kasus tanah yang saat ini di meja hijaukan tersebut, sebelumnya sudah di laporkan juga olehnya ke Polda Banten, dengan dugaan tindakan pindana pemalsuan dokumen yang di lakukan oleh MS.

“Namun hingga saat ini laporan tersebut masih dalam penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut di Subdit 2 Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten. Kenapa bapak saya sudah di persidangkan. Kan jadi pertanyaan,” kata Margono.

Pada sidang perdananya yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Juga sempat dibatalkan, dikarenakan satu orang dari saksi pelapor tidak hadir di persidangan.(ges)

Print Friendly, PDF & Email