oleh

Perkosa Murid di Ruang Osis, Guru Olahraga Ditangkap

image_pdfimage_print
Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Seorang guru swasta berinisial NB (37) ditangkap Satreskrim Polres Serang karena memperkosa siswinya yang masih berusia 16 tahun di ruang OSIS. Ironisnya, pelaku dibekuk saat sedang mengajar di sekolah.

“Pelaku kita tangkap pada Senin (23/5/2016) kemarin, ketika dia sedang mengawasi mata pelajaran olahraga basket di sekolahnya,” kata Kasatreskrim Polres Serang, AKP Arizal Samelino, di Mapolres Serang, Rabu (25/5/2016).

Informasi yang dihimpun Kabar6.com, peristiwa pemerkosaan terjadi pada Jumat 21 Mei 2016 sekitar pukul 22.00 WIB saat kegiatan Pramuka di ruangan OSIS.

“Pengakuannya, dia (NB) suka dan tertarik dengan korban. Sehingga dia melancarkan aksi dengan memaksa korban masuk kedalam ruang OSIS, kemudian mengunci pintu dan memaksa serta mengancam akan mengeluarkan korban (dari sekolah) apabila tidak mengikuti kemauan tersangka,” kata Kapolres. **Baca juga: Sekretaris Disperindag Banten Sebut Penurunan Harga Daging Sapi Terbentur UU.

Setelah melampiaskan nafsunya, pelaku memfoto korban yang masih dalam kondisi telanjang dan mengancam akan menyebarkan foto korban mengeluarkannya dari sekolah jika berani melapor kepada siapapun. **Baca juga: Baperjakat Tangsel Dikabarkan Pecat Oknum PNS?.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal perlindungan anak dan UU nomer 35 tahun 2016 dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.(tmn/zis)

**Baca juga: Pemkab Tangerang Khawatirkan HIV/AIDS di Dadap.

Print Friendly, PDF & Email