oleh

Pemerkosa Anak Tiri di Tangerang Divonis 14 Tahun Penjara

image_pdfimage_print

Kabar6-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara terhadap DK, Rabu (18/10/2017). Ia divonis bersalah karena terbukti melakukan kejahatan seksual kepada anak tirinya.**Baca juga: Sidang Ayah Perkosa Anak Tiri Ditunda, LBH Situmeang Kecewa.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim yang dipimpin Andrik Ani tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut memberikan hukuman 17 tahun enam bulan, denda Rp1 miliar.**Baca juga: Dilaporkan, Ayah Cabuli Anak Tiri di Sepatan.

“Selain pidana penjara, hakim membebankan denda Rp60 juta dan subsider satu bulan,” kata, Ketua Majelis Andrik Ani dalam putusannya di PN Kota Tangerang. (don)

Print Friendly, PDF & Email