oleh

Perkebunan Buah Naga di Kabupaten Serang Diduga Tak Berizin

image_pdfimage_print

Kabar6-Meski telah beroperasi sejak 2009, nyatanya PT Agro Fruit Mandiri, perkebunan buah naga, tidak pernah membayar pajak atau restribusi ke Pemkab Serang hingga tahun 2018

Sepanjang tahun itu pula perkebunan buah naga di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten, tetap bisa beroperasi.

“Enggak usah digali yang begitu-begitu,” kata Syamsuddin, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang, saat dikonfirmasi melalui smabungan selulernya, Rabu (20/02/2019).

Syamsuddin menjelaskan kalau Agro Fruit merupakan Penanaman Modal Asing (PMA) murni dan izin usahanya diterbitkan oleh pemerintah pusat.

“Itu peresmiannya di zaman Bu Atut kan itu. Cuma memang dulu tidak ada izin pemanfaatannya itu, pemahaman perusahaan karena ini tanah desa, dia cukup sewa,” terangnya.

Saat awal beroperasi, meski diresmikan oleh Ratu Atut, Agro Fruit belum memiliki izin lokasi sampai UKL/UPL sesuai PP 51/1993.**Baca Juga: Buat Lajur Khusus Motor, Polrestro Tangerang Sterilisasi Parkir.

Beberapa izin uang baru terbit di tahun 2018 seperti akta pendirian tahun 2011, surat keterangan domisili tahun 2016, BKPM RI tahun 2018, izin prinsip 2018, kajian teknis lokasi 2017, izin pemanfaatan lahan tahun 2017, izin lokasi 2017 dan UKL/UPL tahun 2018.

“Uang sewa lahan itu untuk atau desa, bukan orang perorang. Jadi bisa didalami peruntukannya ini,” jelasnya.(dhi)

Print Friendly, PDF & Email