oleh

Perkara Tipikor PT Asabri, 3 Terdakwa Kembali Jalani Persidangan

image_pdfimage_print

Kabar6-Tiga terdakwa masing-masing bernama Bety, Rennier Abdul Rachman Latief, dan Edward Seky Soeryadjaya, kembali menjalani persidangan. Para terdakwa terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT ASABRI (persero) pada beberapa perusahaan dengan periode tahun 2012 hingga 2019.

Persidangan perkara tersebut dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/01/2023).

Agenda persidangan yang dilakukan pada hari Selasa tersebut diantaranya pemeriksaan, pembacaan surat tuntutan oleh JPU, dan pembacaan nota pembelaan oleh Penasihat Hukum Terdakwa.

Persidangan atas nama terdakwa Bety dilaksanakan pada pukul 11:50 sampai 13:30 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi serta menghadirkan 3 orang sebagai saksi.

Sedangkan terdakwa Rennier Abdul Rachman Latief, persidangan dilaksanakan pada pukul 13:30 WIB dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan amar tuntutan pada pokoknya yaitu: terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum; Kepada terdakwa Rennier Abdul Rachman Latief Menjatuhkan pidana badan selama 8 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp400.000.000,00 subsidiair 5 bulan penjara.

Selain itu, terdakwa Rennier Abdul Rachman Latief membayar uang pengganti sejumlah Rp254.234.900.000,00 dengan memperhitungkan aset milik Terdakwa, subsidair 4 tahun penjara.

**Baca Juga: Polisi Sebar Wajah Buronan Penculikan Anak Perempuan Usia 4 Tahun

Sidang terdakwa Rennier ini akan kembali dilanjutkan pada Selasa 17 Januari 2023 dengan agenda pembacaan nota pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap surat tuntutan Penuntut Umum.

Selanjutnya terhadap terdakwa Edward Seky Soeryadjaya, dilaksanakan persidangan pada pukul 14:45 sampai 16:50 WIB dengan agenda pemeriksaan 1 orang ahli dan saksi a de charge.

Sidang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT ASABRI (persero) pada beberapa perusahaan dengan periode tahun 2012 sampai 2019 dengan terdakwa yang terlibat dalam kasus tersebut atas nama Bety, Rennier Abdul Rachman Latief, Edward Seky Soeryadjaya akan kembali dilanjutkan pada Selasa 17 Januari 2023. (Red)

Print Friendly, PDF & Email