oleh

Perkara Perusakan Mapolsek Bayah Dilimpahkan ke Kejari Lebak

image_pdfimage_print

Kabar6-Perkara 19 pelaku perusakan Mapolsek Bayah telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak.

“Total 19 orang. Empat dari (anggota) LSM, 15 lainnya masyarakat yang melakukan perusakan,” AKBP Sofwan Hermanto, Kasubdit 3 Jatanras, Ditkrimum Polda Banten, saat ditemui di ruangannya, Rabu (11/07/2018).

Persidangannya, tinggal menunggu keputusan jadwal dari Kejari Lebak, Banten. Mereka pun dikenakan pasal 170, 368 dan 365 KUHP, karena melakukan perusakan secara bersama-sama.

“Pasal perusakan, kemudian pasal 170 melakukan porusakan secara bersama-sama, 368 pemerasan dan 365 perusakan,” jelasnya.**Baca Juga: Lansia Kurang Mampu di Kota Tangerang Bakal Diberi Insentif.

Perlu diketahui pada Sabtu, 12 Mei 2018, sekitar pukul 07.30 wib, Mapolsek Bayah diserang oleh sekelompok masyarakat yang kemudian melakukan perusakan, kendaraan dinas pun dibakar massa.(dhi)

Print Friendly, PDF & Email