oleh

Perihal: Penyampaian Hak Jawab Ibu Desyanti

image_pdfimage_print

Kabar6-Menindaklanjuti rekomendasi Dewan Pers yang tertuang dalam Risalah Penyelesaian Pengaduan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya, atas pertemuan kedua pihak yang dimediasi Dewan Pers, maka kami akan memenuhi hak jawab dari pihak Pengadu dalam hal ini ibu Desyanti. Untuk berakhirnya masalah ini, kami mengucapkan banyak terimakasih kepada Dewan Pers sekaligus memohon maaf kepada pihak Pengadu.

Berikut isi hak jawab yang sudah kami ketik ulang berdasarkan lembar surat yang kami terima:

Tangerang, November 2020

Kepada Yth,

Pimpinan Redaksi Media Siber

Kabar6.com

Di Tempat

Sifat:

Perihal : Penyampaian Hak Jawab Desyanti

Dengan Hormat

Untuk menindaklanjuti Risalah penyelesaian Nomer: 89/Risalah-DP/XI/2020 tentang Pengaduan Desyanti terhadap Media Siber kabar6.com, maka saya menyampaikan hak jawab sebagai berikut:

1.Bahwa saya menyampaikan keberatan atas Pemberitaan Media Siber kabar6.com pada hari Sabtu tanggal 10 Oktober 2020 dengan judul “Satpol PP Panggil Pengembang Swancity Suvarna Sutera Senin Besok” dikarenakan melanggar UU Undang-undang Nomer 40 Tahun 1999 tentang PERS dan peraturan Dewan Pers Nomer : 03/SK-DO/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik, dimana saya sama sekali tidak pernah diwawancarai oleh wartawan yang menulis berita, dan saya tidak berada ditempat kejadian, dan saya tidak pernah penyampaikan statement bahwa Bupati memberikan izin atas Grand Launching Perumahan Swancity Survana Sutera sebagaimana diberitakan, dan saya tidak barada ditempat kejadian, dan saya sama sekali tidak pernah dikonfirmasi terlebih dahulu oleh wartawan yang memuat berita sebelum berita itu diterbitkan.

Link terkait: http://kabar6.com/satpol-pp-panggil-pengembang-swancity-suvarna-sutera-senin-besok/

2.Bahwa saya menyampaikan keberatan atas Pemberitaan Media Siber kabar6.com pada hari Minggu tanggal 11 Oktober 2020 yang berjudul “ Klarifikasi Desyanti Terkait Pembubaran Grand Launching Swancity Survana Sutera”, dimana pemberitaan tersebut sama sekali tidak ada pendidikan publik yang berkualitas, terkesan menyudutkan nama baik saya dengan menyebutkan “Dengan Kata Angkuh” dikarenakan pada saat saya dihubungi oleh wartawan Bapak Sukardin saya sama sekali tidak berpendapat secara angkuh, dan saya hanya mengatakan kepada Pal Kardin bahwa perbuatan yang dilakukan dengan terbitnya Pemberitaan yang pertama telah melanggar UU Undang-Undang Nomer 40 Tahun 1999 tentang PERS dan Peraturan Dewan Pers Nomer : 6/Peraturan-Dp/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomer 03/Sk-Dp/Iii/2006 Tentang Kode Etik Jurnalistik, dimana tidak dibenarkan wartawan memuat berita dengan Menyebutkan Nama dan jabatan sesorang yang hanya didengar dari Pembicaraan ditelepon yang tidak pernah diketahui kebenarannya, tanpa meminta klarifikasi langsung dan meminta izin kepada nama yang dicantumkan dalam berita sebelum diterbitkan.

Link terkait: http://kabar6.com/begini-klarifikasi-desyanti-terkait-dibubarkannya-grand-launching-swancity-suvarna-sutera/

3. Bahwa kedua pemberitaan sebagaimana telah saya uraikan diatas telah membangun opini buruk terhadap saya, merugikan nama baik saya dan keluarga, dan berdampak buruk terhadap kehidupan sosial saya, dan sama sekali tidak berisikan informasi yang berisi gagasan/informasi yang layak sesuai etika jurnalistik serta tidak sesuai fakta.

Berdasarkan hal-hal sebagaimana telah diuraikan diatas, maka saya meminta kepada Pimpinan Redaksi Media Siber Kabar6.com untuk memuat hak jawab saya ini, sebagai pelaksanaan atas ketentuan Risalah penyelesaian Nomer: 89/Risalah-DP/XI/2020 tentang Pangaduan Desyanti terhadap Media Siber Kabar6.com dengan disertai permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan/atau pemirsa dan mencantumkan berita yang diralat/koreksi.

Link terkait: Hak Jawab Desyanti

Demikian Hak jawab ini saya sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya saya ucapkan terima kasih.

Pemberi Hak Jawab

Desyanti,SH.MH

Print Friendly, PDF & Email