oleh

Peredaran Obat Sirup Ini Disetop Sementara

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, mengimbau penghentian sementara beberapa varian obat sirup praxion yang masih beredar di fasilitas layanan kesehatan dan farmasi. Penghentian menyusul kekhawatiran terhadap penyakit gagal ginjal akut pada anak-anak.

“Menindaklanjuti berita yang beredar terkait kasus gagal ginjal akut dan sambil menunggu informasi resmi dari Kemenkes RI dan BPOM, maka sebagai bentuk kehati-hatian mengimbau penghentian sementara penggunaan obat sirup,” terang Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel, Alin Hendalin Mahdaniar, Sabtu (11/2/2023).

**Baca Juga: Kasus Gagal Ginjal Akut Terjadi Lagi, Anggota Komisi IX Minta Pemerintah Bertanggungjawab

Alin juga menegaskan bahwa, orang tua dan masyarakat dihimbau untuk menggunakan obat sesuai aturan berlaku atau dalam pengawasan dokter dan tenaga kesehatan.

“Kami juga terus mengingatkan dan menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menggunakan obat sesuai aturan pakai dan sebaiknya di bawah pengawasan dokter/ tenaga kesehatan yang kompeten,” tegasnya.

“Adapun jenis obat situ yang diminta untuk dihentikan sementara peredarannya itu,” ujar Allin.

Jenis obat sirup yang peredarannya disetop sementara adalah sebagai berikut :

a. Praxion – Paracetamol 100 mg/ml – Nomor Izin Edar: DBL0521631536A1P.

b. Praxion – Paracetamol 120 mg/ml – Nomor Izin Edar: DBL052131433A1.

c. Praxion Forte-Paracetamol 250 mg/5ml-Nomor Izin Edar: DBL0521631433B1.(yud)

 

Print Friendly, PDF & Email