oleh

Peredaran Miras Meresahkan, Tangsel Disuruh Nyontek Cirebon

image_pdfimage_print

Kabar6-Kalangan eksekutif dan legislatif di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) didesak agar serius dalam menyikapi peredaran minuman keras (miras).

Ini menyusul jatuhnya korban jiwa akibat mengonsumsi miras, seperti yang menimpa Bambang Sulistio (39) di Karaoke D’Amour Alam Sutera, Kecamatan Serpong Utara, pada Rabu (7/5/2014) kemarin.

“Cirebon bisa menjadi contoh. Mereka punya Perda No 4 Tahun 2013 tentang Miras,kata Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangsel, Abdul Rojak, Sabtu (10/5/2014).

Menurutnya, peredaran miras sudah mengkhawatirkan, terutama soal penyebaran dan penggunaannya. Rojak menilai kondisi Tangsel yang penduduknya heterogen dan diisi kalangan menengah ke atas, sangat memungkinkan tumbuh suburnya peredaran miras.

Gaya hidup masyarakat yang modern dan pergaulan bebas di kota penyangga Ibukota DKI Jakarta ini, dinilainya menjadi lahan empuk bagi pihak yang ingin menjual barang haram, seperti miras dan narkoba.

“Kita tahu, sudah banyak korban berjatuhan, bahkan meninggal karena mengonsumsi miras. Ini harus dihentikan,” tegasnya.

Rojak menilai, bahwa yang dibutuhkan saat ini adalah ketegasan dari pemerintah daerah. “MUI Kota Tangsel berharap Pemkot Tangsel bersikap tegas dalam mengatur peredaran miras,” tambahnya.

Rojak juga menganggap, keberadaan Perda tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Perindustrian dan Perdagangan yang didalamnya mengatur soal peredaran miras saat ini menggantung.

Pasalnya Perda tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

“Perda yang ada juga tidak begitu mengatur secara spesifik soal miras itu. Maka itu, Perda itu juga harus dikonsultasikan dengan Mendagri soal penerapannya,” kata dia. **Baca juga: Ada Perpres, Perda Miras di Tangsel Berlaku.

Meski begitu, Rojak mengaku daerah bisa menerapkan sendiri aturannya tanpa melihat Perpres No 74 Tahun 2013 itu. Contohnya di Kota Cirebon. Menurutnya, Kota Cirebon sudah memiliki Perda Miras, yang didalamnya berisi melarang sama sekali peredaran miras di kota itu. **Baca juga: Waduh…! WBC Setos Diduga Langgar Ijin & Perda.

“Harus dipahami, miras ini bukan hanya soal dilarang oleh agama saja. Tetapi sudah menjadi masalah sosial,” ujarnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email