oleh

Perda Transparansi Dibuat Tekan Permintaan Informasi Secara Lebay

image_pdfimage_print

Kabar6-Keberadaan regulasi yang tertuang di dalam sebuah Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) seringkali dimanfaatkan pihak tertentu secara berlebihan alias lebay.

Atas dasar itu lembaga legislatif Kota Tangerang Selatan (Tangsel), akhir November 2012 ini akan mengesahkan payung hukum tersebut menjadi peraturan daerah (Perda).

“Seringkali udah minta lepas kancing satu terus minta dua. Dan begitu seterusnya,” perumpamaan Ketua DPRD Kota Tangsel, Bambang P Rachmadi, menjawab pertanyaan Kabar6.com di kawasan Bintaro, kemarin.

Bambang menjelaskan, tidak semua informasi khususnya yang menyangkut kerahasiaan negara bisa diberikan kepada publik. Sebab, di dalam UU KIP pun telah diatur dan melalui Perda tentang Transparansi Pemerintah itu juga akan dibuat batasan-batasannya.

Namun, bukan berarti sepenuhnya pada Perda tersebut masyarakat tak akan bisa memperoleh data dan informasi yang berkaitan dengan kebijakan pelayanan publik yang dilakukan pemerintah daerah.

Menurut Bambang, Perda tentang Transparansi Pemerintahan nantinya akan menjadi penengah sehingga tak terulang lagi sengketa hukum.

“Perda tentang Keterbukaan Informasi satu dari dua produk hukum unggulan kita (legislatif). Satunya lagi Perda inisiatif yang kita usulkan yakni tentang Zakat, Infaq dan Shadaqoh,” papar politisi dari partai pemenang pemilu ini.

Secara terpisah sebelumnya,  Pemerintah Kota Tangerang Selatan memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin mengetahui informasi tentang pelayanan publik.

Hal ini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Selagi itu informasi yang tidak dibatasi oleh undang-undang maka pastinya akan kita berikan,” ungkap Asisten Daerah I Bidang Tata Pemerintahan Kota Tangsel, Ismunandar, kepada Kabar6.com di Serpong, belum lama ini.

Ismunandar menambahkan, di dalam UU KIP telah diamanat agar setiap badan publik memiliki Penjabat Penyedia Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Atas rujukan tersebut, melalui keputusan walikota (Kepwal) Nomor : 043.3/KEP.105-HUK/2012 tentang Penunjukan PPID dan PPID Pembantu. PPID di Kota Tangsel ada di Dishubkominfo dan PPID Pembantu ada di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah(SKPD).

Sementara dibagian Humas dan Protokoler ditunjuk sebagai PPID Pembantu bagian sekretariat daerah (Setda).

Ismunandar mengklaim, hal ini merupakan terobosan terbaru dan banyak dipandang berbagai pihak sebagai salah satu dari beberapa undang-undang yang memberikan perubahan fundamental.

Melalui regulasi daerah ini, masyarakat atau organisasi dan lembaga kemasyarakatan bisa mengakses informasi seluas-luasnya.

“Dalam UUD 1945, pasal 28 F dijelaskan, setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan,” paparnya. (yud)

 

Print Friendly, PDF & Email