oleh

Perda Rokok Kota Tangerang Dianggap Mandul

image_pdfimage_print

Kabar6-Peraturan Daerah (Perda) Nomor Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5/2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dianggap belum berjalan maksimal alias mandul.

Tak cuma penyediaan sarana penunjang perda saja yang minim, melainkan juga tidak adanya pengawasan yang konsisten menjadi salah satu dalil mandulnya perda dimaksud.

“Perda rokok saat ini belum berjalan. Buktinya saja saat ini belum ada ruang khusus rokok di kawasan yang sudah diperwalkan, seperti di sekolah, rumah sakit dan kawasan perkantoran milik pemerintah,” kata anggota Komisi 1 DPRD Kota Tangerang, Tengku Iwan, Selasa (4/9/2012).

Lantaran minimnya sarana dan prasarana tersebut, dewan berencana untuk mendorong anggaran untuk pengadaan pembangunan sarana dan prasarana kawasan khusus rokok (smoking area) yang layak, sehingga penerapan perda ini bisa berjalan baik.

“Dalam hearing (dengar pendapat) KUA ABT (Kebijakan Umum Anggaran Atas Belanja Tambahan) sudah dibahas tetapi sebatas bahwa perda ini belum jalan. Makanya, untuk jalan butuh adanya pembangunan sarana dan prasarana khususnya di kawasan kantor pemerintahan,” jelasnya.

Bahkan, kritiknya, di kantor DPRD Kota Tangerang, yang nyatanya adalah pihak legoslatif yang memproduksi Perda KTR sampai saat ini belum ada sarana dan prasarana kawasan khusus rokok itu. “Jadi jangan heran juga jika masih ada ditemukan yang merokok di dewan. Meskipun kebanyakan anggota sudah mulai menghormati Perda ini,” singkatnya.

Dalam kesempatan itu, Tengku yang juga membawahi bidang pemerintahan dan hukum di legislatif juga mengkritisi soal belum berjalannya Perda Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW).

Dimana, ketetapan Perda yang mengatur bahwa untuk tiap RT terdiri dari 40-90 kepala keluarga (KK) dan tiap RW terdiri dari 4-9 RW belum berjalan. “Nyatanya masih ada KK dan RT yg lebih dari itu. Padahal, anggaran penegakan perda ada,” tandasnya.

Sementara, Kepala Satpol PP Kota Tangerang Irman Pudjahendra mengatakan, sebagai pelaksana Penegak Perda pihaknya terus melakukan pengawasan. Kendati, dalam penagakannya masih bersifat teguran, sejauh ini dirinya menganggap pengawasan sudah berjalan baik.(iqmar)

Print Friendly, PDF & Email