oleh

Perda Rokok, Bupati Zaki: 2019 Dapat Diberlakukan Efektif

image_pdfimage_print

Kabar6-Aliansi Kepala Daerah Peduli Kawasan Tanpa Rokok dukung Rencana Peraturan Daerah (Raperda) yang sedang dibahas Pemerintah Kabupaten Tangerang dan DPRD setempat.

Walikota Bogor, Bima Arya menjelaskan, kedatangannya sebagai transformasi penerapan Perda sudah dilakukan Pemerintah Kota Bogor dan tindakan tegas di lapangannya.

Kata Bima, Kota Bogor adalah salah satu daerah di Indonesia yang telah menerapkan Perda rokok. Walaupun pada perjalanannya, implementasi tersebut memiliki kendala.

Mulai dari perusahaan rokok hingga aparatur pemerintah yang masih doyan melakukan pelanggaran karena adanya perda tersebut.

“Tak semudah kelihatannya menerapkan Perda rokok. Karena ada factor internal dan eksternal yang penuh dengan gejolak. Terutama penolakan dan pelanggaran Perda,” kata Bima di Ruang Solear Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Selasa (27/11/2018).

Menurut Bima, disiplin serta ketegasan menjadi kunci utama dalam penetapan Perda rokok ini. Disamping itu, buat reward dan punishment bagi pelanggar dan pegiat yang membantu pemerintah.

Sementara, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menambahkan, sharing pengalaman seperti ini akan membantu Kabupaten Tangerang dalam merealisasikan Perda ini.

**Baca juga: Menteri Yohana Beri Kuliah Umum di Stikes Yatsi Tangerang.

Dikatakan Zaki, Perda rokok hinggasaat ini masih dalam tahap pembahasan yang dilakukan pansus DPRD Kabupaten Tangerang.

“Kita harapkan pada 2019 mendatang Perda sudah di sahkan dan dapat diberlakukan efektif,” papar Bupati Tangerang ini. (jic)

Print Friendly, PDF & Email