oleh

Perda Penyelenggaraan Pariwisata serta Pemakaman dan Pengabuan Jenazah di Tangsel Disahkan

image_pdfimage_print

Kabar6-Lembaga eksekutif dan legislatif di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengesahkan dua peraturan daerah (Perda). Keduanya adalah Perda tentang Penyelenggaraan Pariwisata, serta Pemakaman dan Pengabuan Jenazah.

“Ada beberapa point, yang pertama mengenai Perda Pariwisata,” kata Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bappemperda) DPRD Kota Tangsel, Wawan Syakir Darmawan saat rapat paripurna, Kamis (17/12/2020).

Ia jelaskan, pihaknya coba masukan pasal-pasal revisi dari Perda Nomor 5 Tahun 2012 soal penyesuaian kewajiban usaha hiburan malam, usaha karaoke dan usaha. “Tujuannya supaya PAD (Pendapatan Asli Daerah) Tangerang Selatan meningkat,” jelas Wawan.

Politisi asal partai Demokrat itu menjelaskan, dari pasal-pasal yang di revisi terutama pada Perda Penyelenggaraan Pariwisata ada penyesuaian. Alasannya pasal-pasal yang dinilai sudah tidak terbaru dalam upaya meningkatkan PAD Kota Tangsel.

Kabar6.com
Perda Penyelenggaraan Pariwisata serta Pemakaman dan Pengabuan Jenazah di Tangsel Disahkan.(Yud)

Wawan jelaskan, dalam Perda Penyelenggaraan Pariwisata juga dijelaskan bagaimana pembinaan kepada para pelaku usaha oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang ada di Kota Tangsel.

“Tentunya, kami juga sangat berhati-hati dalam menentukan pasal-pasalnya dan kami sesuaikan dengan undang-undang cipta kerja yang baru ini. Jadi enam Raperda yang kami sah kan ini, sudah sangat luar biasa di tengah pandemi korona saat ini,” terang Wawan.

Sedangkan Raperda tentang Pemakaman dan Pengabuan Janazah, menurut Wawan, sebetulnya sudah ada Perdanya. Yakni Perda nomor 1 tahun 2013. Namun perlu ada penyesuaian kembali karena sudah tidak sesuai dengan kondisi.

“Kewajiban pengembang untuk menyerahkan lahan Taman Pemakaman Umum (TPU) atau digantikan dengan kompensasi uang untuk menggantikan uang pembelian lahan TPU,” terang Wawan.

Lanjut Wawan, adanya Raperda Pemakaman dan Pengabuan Jenazah menjadi Perda, bertujuan agar pengembang di Kota Tangerang Selatan wajib memberikan lahan lebih detail lagi untuk pemakaman di Tangerang Selatan.

Kabar6.com
Perda Penyelenggaraan Pariwisata serta Pemakaman dan Pengabuan Jenazah di Tangsel Disahkan.(Yud)

“Perda ini tinggal didaftarkan di register ke Gubernur Banten. Jadi nanti tahun 2021 diharapkan semua sudah efektif,” tandasnya.

Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan, Abdul Rasyid mengatakan, apa yang sudah dilakukan DPRD terkait enam Raperda menjadi Perda, sudah sesuai dengan tahapan legislasi. Mulai dari tahapan ditingkat Panitia Khusus (Pansus) hingga masuk pada tahapan evaluasi Gubernur Provinsi Banten.

“Saya sangat berterimakasih kepada seluruh teman-teman anggota DPRD yang sudah menjalankan tugas dan fungsinya sebagai legislasi. Ini sebagai bagian dari bentuk optimalisasi kinerja lembaga DPRD yaitu bagaimana menjakankan fungsi legislasi,” ujar Ocil, sapaan Abdul Rasyid.

Sementara itu, Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany sangat mengapresiasi lembaga DPRD yang telah bekerja keras dalam menyelesaikan Raperda menjadi Perda.

**Baca juga: Pemkot Tangsel dan Wali Kota Airin Terima Penghargaan Peduli HAM

“Menunggu hasil fasilitasi gubernur Banten, dan akhirnya hari ini dapat dicapai perserutuan bersama antara Pemkot dengan DPRD Tangsel,” tandas Airin.(adv)

Print Friendly, PDF & Email