oleh

Perda Peningkatan Kualitas Perumahan di Tangerang Disahkan

image_pdfimage_print
Pengesahan Perda Kualitas Perumahan.(shy)

Kabar6-Pemerintah Daerah serta DPRD Kabupaten Tangerang akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Pemukiman Kumuh menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Perda ini telah disahkan. Diharapkan kedepannya mampu dilaksanakan dengan baik oleh setiap institusi di Kabupaten Tangerang. Dalam penerapannya, diharapkan masyarakat dilibatkan, agar tercipta sinergitas yang baik antara Pemerintah dan masyarakat dalam melakukan penataan pemukiman kumuh,” ujar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Barhum usai pengesahan Perda di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang, Kamis (22/9/2016).**Baca juga: DPRD Kabupaten Tangerang Dorong Raperda Ketenagakerjaan.

Sementara itu, Wakil Bupati Tangerang, H. Hermansyah meminta Perda yang telah disahkan untuk segera disosialisakan. “Segera disosialisasikan kemudian segera diterapkan dalam tugas dan tupoksi SKPD masing-masing,” ujarnya.**Baca juga: DRPD Kabupaten Tangerang Setujui Raperda OPD.

Untuk diketahui, Perda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Pemukiman Kumuh merupakan menjadi satu dari sembilan rekomendasi Ombudsman, dalam melakukan penataan dan penertiban wilayah Dadap, Kecamatan Kosambi.(shy)

Print Friendly, PDF & Email