1

Airin Akui Perda Miras di Tangsel Mandul

Pemusnahan Miras di Tangsel. (yud)

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memusnahkan ribuan botol Minuman Keras (Miras) hasil sitaan. Hal tersebut menandakan, produk hukum daerah untuk membatasi peredaran Miras tidak berfungsi efektif.

Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany, secara lugas mengakui kondisi di atas. Maraknya peredaran Miras disebabkan karena daya beli masyarakat sekitar masih tergolong tinggi.**Baca Juga: Di Cilenggang Ribuan Botol Miras Digiling Stoomwals

‎”Pasti itu akan selalu ada, satu sisi ada suplay dan demand. Jadi masyarakat sendiri nyari,” katanya usai memimpin Apel Upacara Harkitnas dan HUT Satpol PP di Lapangan Cilenggang, Kecamatan Serpong, Selasa (23/5/2017).

‎Meski demikian, Airin tegaskan, dirinya tidak akan mundur selangkah pun dalam upaya menekan peredaran Miras di Kota Tangsel. Program penindakan terhadap toko dan warung serta industri hiburan yang menyediakan Miras bakal terus dilakukan.**Baca Juga: 4 Ribu Botol Miras di Tangerang Dimusnahkan

Ia berpesan kepada seluruh anak buahnya untuk tidak boleh menyerah dalam menegakan regulasi daerah.‎ Penindakan peredaran miras telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Psaha Perindustrian dan Perdagangan

‎Pasal 122 menegaskan, bahwa Pemkot Tangsel tidak menerbitkan izin usaha Industri, izin impor, izin edar dan SIUP bagi pelaku usaha minuman beralkohol serta melarang setiap orang atau badan memproduksi, mengedarkan serta memperdagangkan minuman beralkohol.

Meski marak tempat hiburan malam seperti resto, cafe, karaoke dan hotel di kota pemekaran Kabupaten Tangerang itu. Airin memastikan tak akan melegalkan peredaran Miras di wilayahnya.

“Masyarakat Tangsel tidak mau ada legalisasi Miras, permintaan memang ada untuk yang di hotel. Karena ada persyaratan katanya hotel bintang 3,4,5. Tapi ini sedang kita kaji,” lanjutnya.

Namun pihaknya memastikan, terbitnya perda larangan miras itu berasal dari keinginan masyarakat di Kota Tangsel.‎ “Kita dari pemerintah daerah telah mengesahkan bersama-sama dengan DPRD. DPRD ini perwakilan masyarakat dan otomatis masyarakat tidak mau ada miras di Tangsel,” ujar Airin.(yud)