oleh

Perda Jamkesmasda Jamin Warga Nikmati Layanan Kesehatan

image_pdfimage_print

Kabar6-Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Jaminan Kesehatan Masyarakat Daerah (Jamkesmasda) akan segera disahkan menjadi Perda, menyusul telah direkomendasikannya Raperda inisiatif itu untuk dibahas lebih lanjut oleh Badan Législatif DPRD.

“Raperda inistiaf Jamkemasda yang diusulkan oleh pak Muhlis dan pak Sapri ini sudah direkomendasikan oleh Banleg bersama Raperda inisiatif révisi Perda PDAM TKR,” ujar Ketua Banleg DPRD Kabupaten Tangerang, Hadi Hartono.

Menurut Hadi, Raperda Jamkesmasda ini merupakan turunan dari UU Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS). Dengan demikian, Perda ini merupakan upaya Pemda Kabupaten Tangerang dalam memenuhi kewajibannya untuk memberikan pelayanan hak dasar masyarakat, yakni pelayanan kesehatan.

Sementara itu, inisiator Raperda Jamkesmasda Muhlis Anggota DPRD asal PDIP menambahkan, Jamkesmasda Tangerang ini adalah kebijakan mengenai jaminan yang diberikan kepada masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan prima, mendapatkan kemudahan mendapatkan pelayanan kesehatan, pelayanan yang tidak diskriminatif, dan  mendapatkan  pelayanan kesehatan secara cuma-cuma.

“Subyeknya adalah, Dinkes, RSUD, Puskesmas, instansi pelayanan kesehatan Dan rûmah sakit swasta yang bermitra déngan pemerintah daerah,” katanya.

Muhlis menambahkan, tujuan Jamkemasda ini memberikan pelayanan kesehatan masyarakat Kabupaten Tangerang, menyediakan sistem jamkes, terpenuhi hak-hak masyarakat dalam pelayanan kesehatan,

“Mekanisme pelaksanaan Jamkesda Tangerang ini akan diatur lebih detil dalam Perbup yang merupakan turunan Perda Jamkesmasda,” jelasnya.

Terkait implikasi Raperda Jamkesmasda  itu kedepan, kata Muhlis, Fraksi PDIP juga tengah mendorong pembangunan rumah sakit pratama di wilayah Pantura dengan keseluruhan kelas III. “Kami sudah mendorong APBD untuk mengalokasikan Dana kajian wilayah pembangunan rumah sakit,” pungkasnya.(dre/*)

Print Friendly, PDF & Email