Kabar6-Investor yang hendak mengembangkan bisnis di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) wajib ikuti aturan terbaru ini. Peraturan daerah (Perda) perubahan terbaru tentang tenaga kerja mengatur rekruitmen harus memperhatikan kearifan lokal.
“Siapa pun yang investasi di Tangsel wajib mempergunakan tenaga kerja lokal 30 persen,” kata ketua pansus DPRD Kota Tangsel, Mathodah Sabeni dikutip Sabtu (30/9/2023).
Menurut politikus asal Partai Golkar itu, draft Perda terbaru ini mengacu pada undang-undang cipta kerja. Pemberdayaan 30 persen warga lokal diharapkan mampu mengisi posisi bagian struktural.
**Baca Juga: Soal Situ Kayu Antap, Pemprov Banten Bakal Lakukan Peninjauan Kembali ke MA
“Alhamdulillah kami sudah sepakati berkaitan dengan tenaga kerja. Di situ disebutkan di salah satu pasal,” terang Mathodah Sabeni.
Terpisah, Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie membenarkan ketentuan perda perubahan terbaru tentang tenaga kerja. Teknisnya dikawal oleh dinas tenaga kerja setempat.
“Jadi kearifan lokal mesti diperhatikan para pengusaha saat mengajukan rekomendasi izin usaha,” tegasnya.
Benyamin bilang, setelah lembaran negara perda perubahan tentang tenaga kerja terbit maka dirinya akan membuat peraturan wali kota.(yud)