oleh

Percepatan Tangani Covid-19, Pemkab Tangerang Juga Perpanjang PSBB

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kabupaten Tangerang perpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) percepatan penanganan Covid-19.

Kepastian perpanjangan PSBB di wilayah Kabupaten Tangerang tersebut setelah dilakukan teleconference Evaluasi PSBB Tangerang Raya yang dipimpin Gubernur Banten Wahidin Halim dengan Bupati/Wali Kota se-Tangerang Raya.

“Untuk PSBB di wilayah Kabupaten Tangerang kita tetapkan perpanjang mulai tanggal 2 Mei 2020,” kata Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.

Zaki mengatakan bahwa perpanjangan PSBB di Kabupaten Tangerang di tuangkan Dalam Peraturan Bupati Tangerang Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 20 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sedangkan terkait waktu pelaksanaan PSBB di Kabupaten Tangerang dari tanggal 2 s/d 17 Mei 2020, diatur dalam keputusan Bupati Tangerang Nomor 360/Kep.426-Huk/2020 tentang penerapan jangka waktu perpanjangan pelaksanaan PSBB dalam percepatan penanganan Covid-19.

Bupati Zaki lanjutkan untuk perpanjangan PSBB tersebut pihaknya menyesuaikan kebijakan Pemrpov Banten yang akan di tetapkan di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan

“Masalah chek point di perbatasan selayaknya 24 jam. Sekaligus untuk menyekat arus mudik. Sedangkan untuk chek point internal bisa dikurangi karena keterbatasan personel dan luas wilayah Kabupaten Tangerang,” tutur Zaki.

Gubernur Banten Wahidin Halim menyampaikan pertemuan ini diharapkan ada masukan untuk penyusunan Peraturan Gubernur Banten tentang Perpanjangan PSBB yang akan segera ditetapkan di Tangerang raya, yang akan di mulai tanggal 2 s/d 17 Mei 2020.

**Baca juga: Satu Pasien PDP Covid-19 di Meninggal.

“Saya harap pertemuan ini ada masukan untuk revisi Peraturan Gubernur Banten PSBB di antaranya mengenai pelaksanaan operasional chek point dan masalah bantuan sosial dan lainnya,” kata WH panggilan akrab gubernur.

WH juga menegaskan terkait permasalahan realokasi dan refocusing APBD, bahwa Pemprov Banten untuk tenaga pendidikan dan kesehatan tidak boleh dilakukan pengurangan.

“Sampai saat ini Pemrov Banten belum melakukan pengurangan terhadap guru honorer, termasuk untuk tenaga non-ASN honorer di Pemerintah Daerah,” pungkasnya. (Vee)

Print Friendly, PDF & Email