oleh

Perbup Adaptasi Kebiasaan Baru di Lebak Bakal Jadi Perda

image_pdfimage_print

Kabar6-Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru di Kabupaten Lebak yang belum sebulan diterapkan akan ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Subtansinya masih sama tetapi statusnya bukan lagi menjadi Perbup tapi jadi Perda,” kata Asda I Bidang Pemerintahan Setda Lebak, Alkadri, kepada Kabar6.com, Senin (21/9/2020).

Karena usulan Perda tersebut di luar program legislasi daerah (Prolegda) 2020, maka kata Alkadri syarat yang dibutuhkan kesepakatan bersama antara Bagian Hukum Pemkab Lebak dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD.

“Ini kan di luar Prolegda, tetapi karena mendesak dan oleh undang-undang diperbolehkan, tetapi syaratnya ada kesepakatan bersama pemkab dengan Bapemperda. Kalau sudah sepakat, bupati akan mengusulkan pengajuan draftnya untuk dibahas,” terang Alkadri.

Pemkab Lebak berharap, pembahasan Perda bisa segera secepatnya dilakukan sehingga penegakan protokol kesehatan Covid-19 bisa semakin maksimal dilakukan di tengah kasus positif Covid melonjak.

“Surat permohonan persetujuannya dari bagian hukum sudah dikirim hari Jum’at kemarin,” ucap Alkadri.

Untuk diketahui, Perbup Nomor 28 Tahun 2020 ditetapkan pada tanggal 15 Juli 2020. Di dalam Perbup tersebut mengatur 7 aktivitas masyarakat meliputi; aktivitas pendidikan, keagamaan, sosial dan budaya, ekonomi perdagangan, di tempat kerja, di fasilitas umum dan di bidang perhubungan/transportasi.

**Baca juga: DPRD Lebak Desak Pemkab Siapkan Tempat Isolasi Pasien OTG Covid-19.

Dalam Perbup itu juga mencantumkan sanksi maupun denda bagi masyarakat maupun pelaku usaha serta sektor lain yang melanggar. Sanksi mulai teguran, sanksi sosial hingga denda administratif dengan besaran mencapai puluhan juta rupiah.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email