oleh

Perbup 47 Tahun 2018, Banyak Truk Melintas di Dadap Kosambi

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemberlakukan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 46 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Perbup Nomor 47 Tahun 2018 tentang pembatasan waktu operasional angkutan barang di Kabupaten Tangerang tampaknya masih belum maksimal.

Seperti yang terjadi di Jalan Raya Prancis, Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Kamis (3/1/2019). Truk-truk pengangkut barang melintas seakan tak tersentuh Perbub 46/2018 sebagaimana diubah dengan Perbup 47/2018 tentang pembatasan waktu operasional angkutan barang.

“Tidak terlihat adanya petugas di kawasan ini, apalagi yang menindak. Semua jenis truk melintas seperti biasa setiap harinya. Seakan-akan tak menggubris Perbub 47/2018 itu,” kata Sulaiman, warga Kosambi.

Endang, warga lainnya mengungkapkan hal serupa. Pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang hanya berjalan diawal pemberlakuan saja.

“Sekarang mah truk melintas di jalan raya udah ga pake waktu operasional. Dari pagi ampe pagi lagi ya lewat-lewat aja seperti biasa,” keluhnya.

**Baca juga: Penumpang Keluhkan Trans Tangerang Berhenti Operasional Seminggu.

Endang berharap agar Pemerintah Kabupaten Tangerang melakukan tindakan tegas kepada pengendara atau pengusaha truk yang masih melanggar Perbup 47/2018.

“Pemerintah Kabupaten Tangerang harus teges dong, jangan anget diawal doang. Harusnya pemberlakukan perbup itu untuk seterusnya, bukan diawal doang,” ketus Endang. (jic)

Print Friendly, PDF & Email