oleh

Perbup 12 Solusi Tekan Kerusakan Jalan di Kabupaten Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) 12 tahun 2022 tentang pembatasan waktu operasional mobil barang pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Tangerang.

Perbup tersebut merupakan hasil revisi dari Perbup 47 tahun 2018. Mereka menyampaikan revisi tersebut atas masukan berbagai elemen masyarakat bahwa dinamika yang berkembang terhadap situasi dan kondisi lalulintas di Kabupaten Tangerang.

“Alhamdulillah baru saja kita sosialisasikan peraturan revisi Perbup 12 tahun 2022. Itu merupakan hasil 3 kali pembahasan,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Moch Maesyal Rasyid saat mensosialisasikan Perbup 12 tahun 2018 di Pendopo Bupati Tangerang, Kota Tangerang, Rabu (13/7/2022).

Pembahasan pertama masukan dari kalangan Mahasiswa, masukan dari pengusaha, masukkan transformer, juga Forkompinda dan juga dari beberapa komponen masyarakat.

“Sudah kita catat oleh dinas perhubungan karena itu bagian yang perlu kita respon kepentingan menurunkan tingkat kecelakaan, meminimalisir tingkat kriminal sekaligus juga mengurai tingkat kerusakan jalan yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang. Sehingga masukkan itu disusunlah oleh dinas perhubungan setelah disusun, dirumuskan jadilah draft revisi dan pak Bupati langsung mengundang kembali peserta rapat terkait hasil draft tersebut,” katanya.

**Baca juga: Pemkab Tangerang Sosialisasikan Revisi Perbup soal Pembatasan Jam Operasional

Pemkab Tangerang pun melihat hal tersebut, langsung mengambil keputusan untuk mensosialisasikan Perbup 12 tahun 2022 itu.

“Pak Bupati memandang perlu ini segera kita sosialisasikan, karena ini kesepakatan bersama atas masukan semua komponen untuk kepentingan revisi perbup 47 tahun 2018. Dan ini alhamdulillah sudah ditandatangani revisi Perbup 12 tahun 2022,” tandasnya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email