oleh

Peraturan Baru Menyebrang di Selat Sunda

image_pdfimage_print

Kabar6 – Bagi sopir dan kondektur kendaraan logistik yang sudah vaksin satu kali, masa aktif rapid test antigen berlaku satu minggu. Begitupun yang sudah vaksin dua kali, masa berlakunya menjadi dua minggu.

Peraturan itu berlaku sejak 21 Oktober 2021, bagi masyarakat yang akan menyebrang di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, ataupun sebaliknya.

Sedangkan untuk masyarakat dengan penyakit penyerta yang tidak bisa di vaksin, harus disertai dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah. Jika tidak dilengkapi, tidak bisa menyebrangi Selat Sunda.

“Sudah vaksin 2 kali, antigen berlaku 14 hari. Sudah vaksin 1 kali, antigen berlaku 7 hari, belum vaksin antigen berlaku 1×24 jam. Pengguna jasa dengan penyakit khusus penyerta, sehingga belum dapat di vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah,” kata General Manajer (GM) PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Merek, Hasan Lessy, dikantornya, Selasa (26/10/2021).

Hasan Lessy juga menerangkan kalau penumpang dan kendaraan yang menyebrangi Selat Sunda dari Pelabuhan Merak menuju Bakauheni menurun, termasuk saat peringanan antigen bagi sopir dan kondektur kendaraan logistik. Pengendara sepeda motor yang menyebrang turun mencapai 54 persen.

“Penumpang dalam bus turun 39,4 persen. Motor turun 54 persen, kendaraan pribadi 43 persen, truk 20,3 persen, jumlah kendaraan turun 33,3 persen. Jadi semua turun, mulai penumpang sampai kendaraan, terjadi sejak PPKM,” ujarnya.

Menurut Hasan Lessy, peraturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub nomor 86 tahun 2021, mengenai peraturan perjalanan dalam negeri.

**Baca juga: Tak Terima Ditegur Karena Suara Musik Keras, 9 Warga Gebuki TH di Cilegon

Sedangkan bagi pengguna transportasi umum, pribadi dan penumpang pejalan kaki, peraturannya masih tetap sama, yakni minimal vaksin dosis pertama, antigen berlaku 1×24 jam dan PCR berlaku 2×24 jam sebelum keberangkatan.

“Wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif, sebagai syarat melanjutkan perjalanan,” terangnya.(dhi)

Print Friendly, PDF & Email