oleh

Perang Sarung Maut di Kelapa Dua, 2 Pelaku Ditangkap 1 Buron

image_pdfimage_print

Kabar6-Polisi telah mengamankan dua remaja pelaku yang terlibat perang sarung di Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Aksi perang sarung menewaskan FH, 25 tahun, akibat terkena sabetan celurit.

Kedua remaja yang ditetapkan sebagai tersangka adalah MA, 17 tahun dan SG 18 tahun. Mereka akui telah mempersiapkan senjata tajam sebelum aksi perang sarung.

“Kedua kelompok tersangka dan korban sudah janjian untuk perang sarung,” kata Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Imam Imanuddin, Rabu (21/4/2021).

Imam menyatakan, masih ada satu orang pelaku yang belum ditangkap dan telah menjadi buronan polisi.

Menurutnya, korban tewas akibat terkena sabetan celurit di bagian punggung. “FH lari dan ketinggalan dari kelompoknya saat dikejar kawanan tersangka,” jelasnya.Baca Juga: Dua Penyelundup Sabu 212 Kg di Cibodas Dituntut Hukuman Mati

Dari penangkapan dua tersangka, kata Iman, polisi mendapatkan barang bukti celurit, pedang dan golok yang diduga dipakai dalam aksi parung sarung tersebut.

Iman mengatakan, para tersangka dijerat Pasal 170 Ayat 3 KUHP dan Pasal 351 Ayat 3 juncto Ayat 55 dan 56 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

“Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Saat ini semua tersangka sudah ditahan dua orang di Polsek Kelapa Dua,” ungkapnya.(Eka/Yud)

Print Friendly, PDF & Email