oleh

Perampok Taksi Online di Pondok Aren Pernah Beraksi di Kabupaten Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Kapolsek Pondok Aren, Komisaris Afroni Sugiarto memastikan bahwa tersangka MR merupakan pelaku tunggal. Pelaku bukan kali pertama melakukan aksi kejahatan merampok supir taksi online.

MR ditangkap usai beraksi melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap supir Grab berinisial di Jalan Bintaro Utama Sektor III, depan Ruko Marcelia, Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, pada Sabtu 14 September 2019 dinihari.

“Pelaku adalah pemain tunggal. Sebelumnya pelaku pernah melakukan seperti ini di Kabupaten Tangerang,” katanya saat gelar perkara di Mapolsek Pondok Aren, (Rabu, 18/9/2019).

Afroni jelaskan, berdasarkan interogasi tertutup, pelaku sudah dua kali melakukan kejahatan serupa. Pertama di Kabupaten Tangerang. Aksi kedua di Pondok Aren.

**Baca juga: Belum 24 Jam, Polsek Pondok Aren Ringkus Pelaku Begal Bintaro di Srengseng.

“Di kabupaten modusnya sama, cuma kalau di kabupaten pelaku hanya membutuhkan uang. Untuk disini dirinya ingin memiliki mobil,” jelasnya.

**Baca juga: Sopir Grab Dirampok di Bintaro, Kapolsek: Pelaku Sedang Kita Kejar.

Atas perbuatannya dalam kasus pencurian dengan kekerasan sesuai dengan Pasal 365 KUHP, pelaku atas nama MR terancam hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun.(eka)

Print Friendly, PDF & Email