oleh

Perampok Bersenjata di Ciputat Gagal Mencuri dan Tertangkap, Hukumannya 9 Tahun

image_pdfimage_print

Kabar6-1 dari 4 kawanan perampok bersenjata di Jalan Suka Bakti lI, RT 002 RW 06, Serua Indah, Ciputat yang ditangkap warga sudah diamankan di Mapolsek Ciputat Timur, Jumat 23 April 2021.

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Jun Nurhaida Tampubolon mengatakan, tersangka yang ditangkap berinisial RR (35), sementara 3 orang lagi masih dalam pencarian yaitu AN, AP dan RI.

“Para tersangka tidak berhasil mengambil barang dikarenakan perbuatan para tersangka di ketahui oleh orang lain dan bukan kemauannya tersangka sendiri,” ujarnya di Mapolsek Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Jumat (23/4/2021).

Nurhaida menerangkan, RR mengeluarkan senjata airsoftgun nya untuk mempermudah keempatnya untuk kabur, namun naas,senhata airsofgun tersebut berhasil diambil warga, RR pun ditinggalkan oleh ketiga kawannya yang lain.

“Namun sebelum melarikan diri sempat menembakkan senjata air sofgun kearah korban dan warga sehingga mengenai korban yang bernama RF dan saksi AS,” terangnya.

Nurhaida menjelaskan, RF mengalami luka lecet berbentuk bulat warna kehitaman dan luka lecet di 2 buah jari telunjuk kiri, lalu saksi AS mengalami luka lecet berbentuk bulat berwarna hitam di tungkai kaki kanan.

Nurhaida mengatakan, peran masing-masing tersangka antara lain RR sebagai yang melakukan pencurian dan membawa senjata airsofgun, lalu RI sebagai menunggu di sepeda motor dan mengawasi sítuasi serta boncengan dengan RR.

Lanjut Nurhaida, AP berperan menunggu di sepeda motor dan mengawasi situasi serta boncengan dengan AN. Kemudian AN berperan sebagai yang menyiapkan obeng, membawa senjata airsofgun, menunggu di sepeda motor bersama AP dan mengawasi situasí serta diduga yang melakukan penembakan kearah korban dan warga.

**Baca juga: Budayawan Radhar Panca Meninggal, Lukman Hakim: Sosok yang Patut Diteladani

Barang bukti yang diamankan, Nurhaida mengungkapkan, ada 1 pucuk senjata air soft gun 38 S&W SPL 5 butir peluru gotn, ada 1 selongsong, lalu ada 1 unit sepeda motor yamaha mio m3 nomor poliwi B 5202 TBB, dan 1 handphone merk Nokia warna biru.

“Tersangka dikenakan Pasal 365 KUPidana Juncto 53 KUHPidana dengan ancaman dengan pidana 9 (Sembilan, red) tahun penjara,” tutupnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email