oleh

Perampasan Kendaraan di Jalan, Begini Kata Ketua DPD KAI Banten

image_pdfimage_print

Kabar6-Masih maraknya kasus perampasan kendaraan di jalan, Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Banten, Toni Sastra SH., MH. angkat bicara.

“Pihak leasing tidak berhak mengambil motor atau mobil di jalan atau rumah dengan seenaknya sendiri dikarenakan telat bayar atau gagal membayar cicilan bulanan,” kata Toni Sastra kepada kabar6.com, Senin (8/10/2018).

Toni menegaskan, prosedur penarikan kendaraan bermotor sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan pada 7 Oktober 2012.

“Melalui Fidusia, pihak leasing atau kreditur tak dapat meminta paksa melalui jasa debt collector,” ujar Toni Sastra.

Adanya peraturan Fidusia itu, lanjut Toni, leasing memang tak bisa mengambil kendaraan bermotor secara paksa, tapi hal itu dapat diselesaikan secara hukum.

Artinya, kasus akan disidangkan dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan.

Setelah itu, kendaraan akan dilelang oleh pengadilan. Dan, uang hasil penjualan kendaraan dari lelang itu akan digunakan untuk membayar utang kredit ke lising dan sisanya akan diberikan kepada konsumen.

Toni juga mengungkapkan, pengambilan kendaraan bermotor secara paksa dijalan yang dilakukan debt collector merupakan perbuatan melanggar hukum.

Dan termasuk tindak pidana kekerasan atau perampasan yang dapat dijerat pasal 365 KUHP tentang perampasan dengan masa hukuman selama 12 tahun.

“Kalau pengambilan paksa kendaraan bermotor di rumah, itu merupakan tindak pidana pencurian,” ungkapnya. **Baca juga: Gunakan Jasa Debt Collector, PT Multindo Rampas Angkot Milik Bertauli.

Saat ini, sudah banyak ditemukan spanduk imbauan di kepolisian yang menyatakan apabila terjadi perampasan kendaraan bermotor yang mengatasnamakan Debt Collector ataupun leasing agar segera melapor ke polisi.

Mengambil kendaraan bermotor secara paksa (perampasan) dapat dijerat/dikenakan pasal 365 KUHP. (jicris)

Print Friendly, PDF & Email