oleh

Perampas Kalung Emas 20 Gram Milik Nenek asal Pondok Aren Ditangkap

image_pdfimage_print

Kabar6- Pelaku perampasan kalung emas seberat 20 gram milik nenek SO di Kampung Pondok Serut RT 002 RW 010, Pondok Kacang Timur, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, ditangkap. Perampasan kalung emas itu sempat viral di media sosial.

Kapolsek Pondok Aren, AKP Riza Sativa menerangkan dua pelaku yang dibekuk adalah pelaku RZ alias Iyan dan NI alias Dadang adalah penadah. Sedangkan pelaku perampas kalung bernama Deni masih buron.

“1 orang pelaku  yang berperan sebagai perampas kalung masih dalam pencarian orang,” ujarnya di Mapolsek Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Rabu (12/8/2020).

Riza menjelaskan peristiwa perampasan kalung itu terjadi pada Rabu (5/8/2020). Nenek SO (85), korban melaporkan bahwa kalung emas miliknya dijambret dua pemuda.

Dari laporan itu, Riza mengatakan, pihaknya mendatangi TKP untuk melakukan pengecekan lokasi sekaligus CCTV di rumah korban.

“Dan saat itulah terekam di CCTV sepeda motor yang digunakan pelaku nomor polisi B 3920 CJA,” ujar AKP Riza Sativa.

Berbekal rekaman itu, kata Riza langsung menurunkan tim untuk melakukan pengecekan  pemilik motor tersebut.

Kanit Reskrim Iptu Hitler Napitupulu dan jajaran melakukan pengecekan ke Babakan, Kota Tangerang. Di lokasi itu, Iyan ditangkap, Jumat (7/8/2020).

“Namun tersangka Deni masih (DPO),” ungkapnya.

Riza mengatakan, setelah pelaku Iyan berhasil ditangkap, tim Buser Polsek Pondok Aren menelusuri keberadaan kalung emas yang menjadi  barang bukti.

Pengakuan Iyan perhiasan emas itu dijual kepada Dadang, penadah yang biasa mangkal di Pasar Anyar, Sukasari, Kota tangerang.

“Akhirnya pada hari Jumat tanggal 7 Agustus 2020, sekira jam 17.00 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap penadah NI yang membeli perhiasan emas jenis kalung tersebut di Pasar Anyar, Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. Dan kedua pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek pondok Aren guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Barang bukti yang disita adalah, 1 buah sepeda motor Yamaha Aerox dengan nomor polisi B 3920 DIA, 1 buah helm warna hitam merk honda, 1 buah masker kain warna hitam, 1 buah kartu ATM BCA yang diambil dari Tersangka Iyan.

**Baca juga: Penadah Barang Curian dari Transmart Pondok Jaya Diancam 7 Tahun Penjara.

Selain itu, polisi juga menyita uang tunai Rp2.650.000 dari tersangka Dadang.

Atas perbuatannya, Iyan pelaku penjambretan kalung emas dikenakan pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

“Lalu NI alias Dadang sebagai penadah atau pertolongan jahat dikenakan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” tutupnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email