oleh

Peralihan SIM A Umum Jangan Ada Pungli

image_pdfimage_print

Kabar6-Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi memberikan instruksi kepada jajaran kepolisian Polrestro Tangerang Kota untuk meniadakan dugaan pungutan liar dalam peralihan Surat Izin Mengemudi (SIM) A menjadi SIM A Umum bagi pengendara transportasi online, Senin (27/03/17).

Hal tersebut menyusul adanya keluhan dari Organisasi Sewa Khusus Indonesia (OSKI) terkait tingginya harga peralihan SIM A ke SIM A Umum yang mencapai RP. 750 ribu.

“Saya minta kepada Kapolrestro Tangerang, supaya tidak ada lagi bayar SIM semahal itu,” ujar Budi saat menghadiri sosialisasi Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016 sebagai payung hukum transportasi online di Ruang Akhlakul Karimah, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang pada Sabtu (25/03/17) lalu.

Sementara itu, hingga kini kabar6.com masih berusaha mendapatkan konfirmasi dari Kapolrestro Tangerang Kota, Kombes Pol Harry Kurniawan terkait dugaan adanya pungli pada peralihan SIM tersebut. (tia)

Print Friendly, PDF & Email