oleh

Penyidik Kembalikan Berkas Perkara Kasus Dugaan Pencabulan Anggota DPRD Pandeglang

image_pdfimage_print

Kabar6-Polres Pandeglang mengaku sudah mengembalikan berkas perkara dugaan pencabulan anggota DPRD Pandeglang Yangto ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, pada Jumat (10/2/2023) lalu.

“Jadi berkasnya itu hari Jumat pada tanggal 10 lalu sudah dikembalikan ke Kejaksaan. Jadi saat ini kami tinggal menunggu dari Kejaksaan saja,” kata Iptu Kasi Humas Polres Pandeglang, IPTU Nurimah, Senin (13/2/2023).

Sebelum berkas perkara itu dikembalikan, terlebih dahulu pihak penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Yangto pada Kamis (9/2/2023) lalu dan juga para saksi lainnya.

“Iya sudah diperiksa semuanya, nah ini sudah dikembalikan berkasnya. Yang diminta Kejaksaan sudah terpenuhi semua oleh penyidik, jadi diperiksa sudah,” jelasnya.

Untuk itu, saat ini pihaknya tinggal menunggu hasil dari pihak Kejari Pandeglang apakah berkasnya dinyatakan lengkap atau tidak.

“Apakah berkas itu lengkap atau tidak lengkap, kalau misalkan tidak lengkap dikembalikan lagi penyidik. Tapi, kalau lengkap pemberitahuan dilanjut untuk tahap duanya,” tandasnya.

Terpisah, Kasi Intel Kejari Pandeglang, Wildan membenarkan pihaknya sudah menerima pengembalian berkas perkara dugaan pencabulan yang dilakukan oknum Dewan Y tersebut.

“Ya berkasnya sudah dikembalikan lagi ke kita, jadi ditunggu besok atau lusa lah paling telat diinfoin lagi hasilnya. Karena dalam waktu dekat kita teliti dulu, kemarin yang kurangnya pentunjuk dari kita sudah ditambahin belum oleh penyidik, kalau itu sudah berarti lengkap,” katanya.

Dipastikan Wildan, berkas itu tidak akan bolak balik lagi, karena kekurangan dalam berkas itu hanya sedikit. Paling juga katanya lagi, kedepannya hanya sebatas melakukan koordinasi saja.

“Kan tinggal dikit pentujuknya, kalau dikembalikan juga paling hanya koordinasi saja yang kurang – kurangnya, biasanya kita begitu kalau sedikit lagi, biar nggak bolak balik terus,” katanya.

Dia juga memberikan gambaran bahwa petunjuk yang diberikan terhadap penyidik Polres Pandeglang, kekurangannya hanya sekitar dua unsur saja.

“Ya, materilnya dikit lagi belum, materil terkait unsur. Jadi unsur – unsurnya ada yang belum, unsur pasalnya ada yang belum full. Misalkan unsur – unsurnya ada lima tuh, hanya baru tiga dan dua lagi belum, sehingga kami mintakan dipenuhi supaya tidak repot nanti pas persidangannya,” jelasnya lagi.

**Baca Juga: Anggota DPR RI Terpesona Lihat Penampilan Bentang Panggung Yumaga SMPN 3 Pandeglang

Apalagi tambahnya, ada perintah dari Kepala Kejari Pandeglang agar maksimal menangani kasus oknum Dewan Y tersebut.

“Karena kan perintah pimpinan (Kepala Kejari) harus maksimal pratutnya sebelum ketuntutan begitu. Jika sudah P21, nanti kita minta penyidik menyerahkan tersangka dan barang buktinya ke kita,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Helena Octavianne mengaku sudah menemukan petunjuk kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum DPRD Pandeglang Yangto.

Namun berkas perkara perlu disempurnakan kembali oleh pihak kepolisian.

“Jadi salah satu perkara yang sedang kami tangani yaitu tentang oknum Y, petunjuk sudah kami dapatkan. Tapi, memang masih perlu lagi disempurnakan,” kata Helena kepada wartawan (8/2/2023).(Aep)

Print Friendly, PDF & Email