Kabar6-Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyampaikan perkembangan proses penyidikan dalam perkara Korupsi Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kapuspekum Kejagung, Harli Siregar menjelaskan, sebelumnya pada tanggal 18 Maret 2024, Kejaksaan Agung menerima laporan dari Menteri Keuangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional pada LPEI terhadap 4 Perusahaan, yaitu PT RSI, PT SMR, PT SPV, dan PT PRS.
**Baca Juga: Kejaksaan Agung Periksa 2 Karyawan Bank Mandiri Terkait Korupsi Emas PT Antam
“Setelah dilakukan koordinasi antara Tim Penyidik pada Jampidsus dengan tim penyidik dari KPK, diketahui bahwa keempat perusahaan tersebut juga tengah dilakukan penyidikan oleh KPK,” jelas Harli, Kamis (15/8/2024).
Oleh karenanya agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penanganan perkara a quo, kata Harli, hari ini Tim Penyidik pada Jampidsus telah menyerahkan 1 bundel berkas perkara dan sejumlah barang bukti berupa dokumen kepada KPK untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red)