oleh

Penyertaan Modal PT Agrobisnis Provinsi Banten Dinilai Tidak Tertib

image_pdfimage_print

Kabar6–DPRD Provinsi Banten menilai pembentukan PT Agrobisnis Banten Mandiri atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Agrobisnis tidak tertib.

Sebab, seharusnya rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyertaan modal ditetapkan sebelum APBD tahun berkenaan disahkan. Akan tetapi, yang terjadi di Banten justru sebaliknya.

Demikian terungkap dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Banten dengan agenda pemandangan umum fraksi terhadap Raperda tentang Penyertaan Modal PT Agrobisnis Banten Mandiri di ruang rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten, Selasa (10/12/2019).

Juru bicara Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Banten, Encop Sopia mengatakan, sebagaimana diketahui bahwa PT Agrobisnis Banten Mandiri sudah terbentuk melalui Perda Nomor 11 tahun 2019.

Dalam perda tersebut juga dimuat tentang kebutuhan modal perseroan dan penyertaan modal daerah. Pada BAB VI pasal 8 disebutkan bahwa kebutuhan modal dasar perusahaan tersebut adalah sebesar Rp300 miliar.

“Modal dasar tersebut akan diperoleh dari penyertaan modal daerah minimal sebesar 51 persen atau Rp153 miliar dan sisanya akan ditawarkan kepada masyarakat. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, penyertaan modal daerah harus dibuat perda tersendiri yakni tentang penyertaan modal daerah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, akan tetapi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 78 ayat 2 menimbulkan adanya gejala kurang tertib.

Di sana disebutkan, penyertaan modal dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan.

Selanjutnya, pada ayat 3 dijelaskan Perda dimaksud ditetapkan sebelum persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD atas Raperda tentang APBD.

Merujuk pada PP tersebut, secara gamblang disebutkan Perda tentang Penyertaan Modal seharusnya ditetapkan terlebih dahulu sebelum Perda tentang APBD tahun berkenaan disetujui.

Sementara itu, saat ini penyertaan modal awal PT Agrobisnis Banten Mandiri sebesar Rp50 miliar telah dianggarkan dan ditetapkan dalam Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2020.

“Padahal Raperda tentang Penyertaan Modal baru diajukan sekarang. Karena itu, menurut Fraksi Partai Gerindra ini menunjukkan adanya gejala kurang tertib. Yang seharusnya didahulukan mestinya didahulukan dan yang mestinya belakangan harusnya dibelakangkan,” katanya.

Atas ketidaktertiban tersebut, kata dia, Fraksi Gerindra menyarankan agar Raperda tentang Penyertaan Modal tetap dilanjutkan pembahasannya.

“Akan tetapi, realisasi penyertaan modal daerah ke dalam PT Agrobisnis Banten Mandiri dianggarkan kembali pada Perubahan APBD 2020,” ungkapnya.

Selanjutnya setelah beroperasi, PT Agrobisnis Banten Mandiri setiap tahun wajib memberikan laporan pertangungjawaban kepada gubernur. Baik dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) maupun di luar forum tersebut.

Laporan berupa ikhtisar realisasi kinerja dan laporan keuangan perusahaan serta gubernur memberikan tembusan tentang laporan tersebut kepada DPRD.

“Keharusan gubernur memberikan tembusan laporan tersebut kepada DPRD mengingat dalam Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan DPRD adalah bagian dari penyelenggara pemerintahan daerah,” tuturnya.

Senada diungkapkan juru bicara Fraksi PDIP DPRD Provinsi Banten Anita Indahwati. Diungkapkannya, soal penyertaan modal PT Agrobisnis Banten Mandiri dalam APBD 2020, DPRD telah berkonsultasi dengan Kemendagri pada 18 November lalu.

Dalam keterangan tertulisnya, Kemendagri menyatakan penyertaan modal dapat dilakukan, apabila jumlah yang akan disertakan tahun berkenaan telah ditetapkan dalam perda tentang penyertaan modal.

Selanjutanya, perda yang dimaksud ditetapkan sebelum bersetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD atas Raperda tentang APBD.

Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengatakan, penyertaan modal yang ditanyakan sejumlah fraksi, pemprov telah melakukan konsultasi dengan Kemendagri. Adapun penyertaan modal yang dianggarkan di APBD 2020 adalah untuk pembentukan perusahaan plat merah.**Baca juga: Provinsi Banten Akan Guyur BUMD Agrobisnis Secara Bertahap.

“Itu atas dasar konsultasi Pak Sekda dengan Kemendagri, itu bukan penyertaan modal secara keseluruhan tapi untuk pembuatan BUMD dulu, bukan operasional mereka bekerja,” pungkasnya.(Den)

Print Friendly, PDF & Email