oleh

Penyelundupan Narkotika Senilai Rp. 4 Milliar Digagalkan

image_pdfimage_print

Kabar6-Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta (BSH) mengagalkan upaya penyuludupan methamphetamine seberat 2.980 gram dengan estimasi nilai barang sekitar Rp. 4.023.000.000 .

Kepala Bea dan Cukai BSH, Okto Irianto mengatakan, ribuan gram methamphetamine asal India itu sedianya akan dikirim ke daerah Wonosobo, Jawa Tengah melalui perusahaan jasa pengiriman barang. 

“Untuk mengelabui petugas, pengirim sengaja mengemas barang haram tersebut dalam 18 buah engine piston. Beruntung petugas jeli, hingga keberadaan barang terlarang itu bisa diketahui,” ujar Okto Irianto.

Sukses menegah barang terlarang itu, petugas kemudian melanjutkan penyidikan dengan menelusuri alamat penerima paket kiriman. Dan hasilnya, penerima barang yang diketahui adalah seorang perempuan berinisial N, berhasil diamankan.

“Untuk pengusutan lebih lanjut, tersangka dan barang buktinya selanjutnya diserahkan kepada penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN),” ujar Okto lagi.

Atas perbuatan melawan hukum tersebut, tersangka N bisa dijerat dengan pasal 113 ayat 1 dan 2 UU No.35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.(Ali)

Print Friendly, PDF & Email