oleh

Penyelundupan 2 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak Digagalkan

image_pdfimage_print

Kabar6-Patroli Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banten, berhasil menggagalkan penyelundupan rokok ilegal sekitar 2 juta batang rokok. Penyelundupan rokok dengan cukai yang tidak sesuai serta tidak dilengkapi dokumen ini rencananya akan dikirim menuju Pulau Sumatera.

Rokok ilegal tersebut diangkut sebuah mobil truk angkutan barang di Dermaga Eksekutif, Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, Sabtu (11/03/2023).

Komandan Lanal Banten Kolonel Laut (P) Dedi Komarudin mengatakan jutaan rokok senilai Rp2,6 miliar diamankan, karena perbedaan jumlah rokok di setiap bungkus, tidak sesuai dengan jumlah yang tertera pada pita cukai.

“TNI AL akan terus berkomitmen melaksanakan operasi intelijen sehingga hal-hal negatif seperti penyelundupan melalui objek vital nasional seperti ini akan ditindak tegas,” kata Dedi Komarudin dalam keterangan persnya.

**Baca Juga: Viral, Letkol Marinir Gadungan Foto Prewedding Ditangkap di Rajeg

Upaya penggagalan rokok ilegal tersebut berhasil dilakukan bersama Tim Satgas TNI AL Pam Obvitnas ASDP Merak dan Satgas Gurindam Sakti-23 Koarmada I.

Tim Satgas gabungan berhasil mengamankan 1 unit truk berisi muatan rokok illegal dengan Cukai tidak sesuai dan tidak disertai dokumen.

Kemudian, barang bukti rokok tersebut diserahkan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Merak (KPPBC Merak) guna dilaksanakan pendalaman lebih lanjut, serta penyelidikan dan penyidikan. (Red)

Print Friendly, PDF & Email