oleh

Penyelundup Solar Bersubsidi Jadi Tersangka

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepolisian Sektor (Polsek) Tigaraksa, resmi menetapkan NS, pelaku penyelundup Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang tertangkap tangan di SPBU Bugel Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (17/5/2014), kemarin sebagai tersangka.

Kepala Polsek Tigaraksa, Kompol. Baktiar Siregar, mengatakan Penyidik menetapkan status NS sebagai tersangka, karena terbukti melakukan tindak pidana penyelundupan solar bersubsidi di SPBU Bugel Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Saat menjalankan aksinya, tersangka NS menggunakan mobil Isuzu Elf bernopol B 9446 CQA, dengan tangki modifikasi berkapasitas sekitar empat ton.

“NS, resmi kami tetapkan sebagai tersangka. Dia, dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22/2001, Tentang Minyak dan Gas (Migas), dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah),” ungkap Baktiar, kepada Kabar6.com, Senin (19/5/2014).

Menurut Kompol Baktiar, berdasarkan pengakuan tersangka NS, dia menjalankan aktivitas haram tersebut dibawah kendali seseorang berinisial Mr. H (Heri-red).

NS, kata Baktiar, hanya sebagai operator yang melakukan pembelanjaan solar bersubsidi di sejumlah SPBU di wilayah Kabupaten Tangerang ini.

“Tersangka NS ini adalah orang suruhan H (Heri-red). Dia, hanya bertugas sebagai operator yang beli solar bersubsidi,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Kompol Baktiar, tersangka NS ditahan diruang tahanan Mapolsek Tigaraksa dan satu unit mobil berisi solar bersubsidi sekitar 350 liter hasil kejahatan pelaku telah disita sebagai barang bukti. **Baca juga: Polisi Tahan Penyelundup Solar Bersubsidi di Tigaraksa.

“Tersangka NS kami tahan. Barang bukti sebuah mobil yang digunakan pelaku juga turut kami sita,” ujarnya.(agm/din)

Print Friendly, PDF & Email