Kabar6-Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengamankan sebanyak 153 ekor satwa liar yang dikirim tidak melengkapi surat angkut dan sertifikat kesehatan.
Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta AKBP Yessi Kurniati mengatakan, pengamanan satwa liar itu saat melakukan pemantauan barang keluar masuk di cargo bandara, Rabu 3 Juni lalu. Pemantauan itu terdapat benda yang mencurigakan.
“Setelah di cek ternyata membawa satwa liar sebanyak 153 ekor. Itupun tidak dilengkapi surat-surat resmi untuk pengangkutan,” katanya, Jumat (5/6/2020).
Dari 153 ekor satwa liar tersebut diantaranya terdapat empat koli jenis hewan seperti soa layar berjumlah 85 ekor, Panama atau kadal lidah biru berjumlah 45 ekor, ujar monopohon berjumlah 20 ekor dan ular Patola Halmahera berjumlah 3 ekor.
Yessi mengatakan, dalam pengamanan satwa liar tersebut pihaknya juga turut mengamankan dua orang pelaku yang berinisial TD sebagai pemilik dan TK sebagai sopir. Para pelaku pun akan menjual satwa liar itu secara online.
“Pengiriman ini dari Ambon dikirim ke Jakarta untuk didistribusilan. Pengakuannya mau diperdagangkan secara online pada per orang,” katanya.
**Baca juga: Rumah Ibadah di Kota Tangerang Siap Terapkan Protokol Kesehatan.
Kompol Alexander menambahkan, pengamanan satwa liar tersebut sebagai langkah penegakan hukum di momentum hari lingkungan hidup dunia. Pihaknya pun menjumpai hal yang aneh barang yang dikirim melalui Cargo tersebut.
“Ini adalah satwa liar dan tidak boleh diperdagangkan, 153 ekor reftil yang kita amankan,” tandasnya.
Pasal yang dijarat kepada pelaku yaitu pasal 36 undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya hayati dan ekosistemnya Jo pasal 58 dan atau pasal 63 PP nomor 8 tahun 1999 tentang pemanfaatan satwa dan tumbuhan liar.
Serta pasal 87 dan pasal 88 UU RI nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Dengan ancaman penjara selama 2 tahun dengan denda 2 miliar. (Oke)