oleh

Penyawer Uang di Tandon Ciater Terancam Dikenai Sanksi

image_pdfimage_print

Kabar6-Kasus bagi-bagi uang atau nyawer di Tandon Ciater, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berlanjut ditangani aparat berwenang penyelenggara Pemilu 2019. Aksi kelompok yang mengatasnamakan Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (JARI) 98, relawan paslon Joko Widodo – Ma’aruf Amin itu viral di media sosial.

Ketua Bawaslu Tangsel, Muhamad Acep mengatakan, temuannya ada dua video berupa bagi-bagi uang dari panggung kemasyarakat dan panitia kepada peserta. Pada video dari panggung menyatakan bahwa uang berasal dari kantong pribadinya.

“Bilangnya bagi-bagi rejeki. Tapi kan video yang di bawah panggung ada yang 50 ribu, 20 ribu inikan perlu kita gali,” katanya kepada wartawan di Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Kamis (21/2/2019).

Acep jelaskan, kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Pasal 280 huruf j tim atau pelaksana kampanye yang menjanjikan dan atau membagikan materil itu tidak diperbolehkan.

“Belum (dipanggil). Mungkin Senin besok,” jelasnya. Acep bilang, pada Jum’at besok Sentra Gakumdu menjadwalkan laksanakan rapat pertemuan berdasarkan hasil pengawasan serta temuan di lokasi acara.

Menurutnya, Sentra Gakumdu akan merumuskan pasal apa saja yang bisa dikenakan ke pelaksana kegiatan. Kemudian siapa saja yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan.**Baca juga: Nyawer Duit di Tandon Ciater, Ini Kata JARI 98.

“Rekomendasi dari Bawaslu RI untuk ditangani di Tangsel. Sanksi di 521 pidana pemilu dua tahun penjara dan atau denda Rp 24 juta,” ujar Acep.(yud)

Print Friendly, PDF & Email