Â
Sedianya, Daniel diringkus tak lama setelah kejadian, saat berupaya kabur menggunakan angkot rute Jombang-Ciput.
Â
“Pelaku kami ringkus saat akan kabur naik angkot,” Kanit Reskrim Polsek Ciputat, AKP Sujarwo SH. ** Baca juga: Wanita Korban Penusukan di Tangsel Trauma
Â
Sujarwo juga mengaku, bila barang bukti pisau yang digunakan pelaku untuk melukai korban, sudah diamankan terlebih dahulu. “Pisaunya ditinggalkan pelaku di lokasi kejadian,” ujarnya.
Â
Kini, pelaku masih diperiksa intensif di Mapolsek Ciputat. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 351 aya 2 KUHP, tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(cep)