oleh

Penuntutan Kasus Pengancaman dan Penggelapan 2 Tersangka Dihentikan Kejagung

image_pdfimage_print

Kabar-Kejaksaan Agung RI menyetujui 2 permohonan penghentian penuntutan terhadap tersangka kasus pengancaman dan penggelapan, berdasarkan keadilan restoratif.  Hal tersebut dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, Senin (16/01/2023).

Adapun 2 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu atas nama tersangka Rengki Saputra alias Rengki bin Johan dari Kejaksaan Negeri Kepahiang yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman.

Tersangka selanjutnya Afdalul Putra Pgl Afdal bin Isel dari Kejaksaan Negeri Dharmasraya yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Menurut Sumedana, ada beberapa alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau Restorative Justice ini, yaitu antara lain karena telah dilaksanakan proses perdamaian.

“Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi. Terrsangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar,” kata Sumedana.

Alasan selanjutnya karena tersangka belum pernah dihukum. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.

**Baca Juga: Perusahaan Besar di Lebak Didorong Punya Armada Damkar Sendiri

“Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Dengan pertimbangan sosiologis dan masyarakat merespon positif maka Jaksa Agung melalui JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana menyetujui 2 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” kata Sumedana menjelaskan secara rinci.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Red)

Print Friendly, PDF & Email