oleh

Penundanaan Pemilu 2024, Mengkhianati Amanat Rakyat Indonesia

image_pdfimage_print

Kabar6-Wacana penundaan pemilu 2024 bergulir sejak Januari 2022. Pernyataan tersebut pertama kali diungkapkan Menteri Investasi, Bahlil Lahaladia. Menurutnya, penundaan pemilu didasarkan pada pertama mengutip sebuah survei tingkat kepuasan terhadap Presiden Joko Widodo mencapai 70%, kedua penundaan Pemilu 2024 lebih memberikan kepastian pada pelaku usaha, setelah hampir 2 tahun babak belur akibat Pandemi Covid-19. Seolah gayung bersambut, wacana liar penundaan Pemilu disambut riuh rendah dengan Partai Politik. Setidaknya, PAN, PKB, Golkar dan PSI memberikan sinyal positif untuk mendukung wacana penundaan Pemilu 2024.

Pandemi Covid-19 memang telah memukul berbagai sektor di Republik ini. Namun kondisi hari ini telah mengalami banyak perkembangan positif. Sehingga penundaan pemilu dengan menggunakan alasan Pandemi merupakan alasan yang dangkal dan terkesan mengada-ada. Alasan yang dibolehkan melakukan penundaan pemilu apabila negara dalam kondisi darurat akibat peperangan maupun bencana yang merata di seluruh wilayah Tanah Air.

**Berita Terkait: Sigi LSI, Mayoritas Publik Tolak Penundaan Pemilu 2024

Wacana penundaan memantik pro-kontra dari banyak kalangan, FITRA mencium gelagat kotor pada wancana penundaan tersebut, yaitu menormalisasi perubahan masa jabatan presiden, dari sebelumnya dua periode menjadi tiga periode. Tentu, usulan tersebut seperti melecehkan konstitusi (contempt of the constitution), menciderai amanat reformasi, memunggungi demokrasi, dan merampas hak konstitusional rakyat Indonesia. Sangat terang diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 telah tegas membatasi kekuasaan eksekutif dan legislatif selama 2 periode dan mengamanatkan bahwa Pemilu diselenggarakan dalam waktu 5 (lima) tahun sekali. Telah diperkuat juga melalui Pasal 22 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Jika hal ini dipaksakan maka konsekuensinya perlu dilakukan amandemen UU 1945.

Selain itu, wancana penundaan seperti menambah persoalan negara, karena perangkat kelembagaan masih belum mendukung. Belum ditentukannya Lembaga yang berhak untuk memperpanjang masa jabatan presiden dan wakil presiden. Kemudian, penundaan Pemilu 2024 berdampak juga pada penambahan masa jabatan DPR dan DPD. Jika konstitusi, MPR tidak memiliki peran untuk melakukan tugas-tugas tersebut.

Dalam konteks konstalasi politik hari ini, rencana amandemen UUD 1945 justru berpotensi memperlebar persoalan regulasi di Republik ini. Setelah sebelumnya rakyat dikhianati dengan lahirnya UU Cipta Kerja dan revisi UU KPK. Jangan sampai kemudian, Oligarki mengobrak- abrik UUD 1945 dengan berbagai dalih yang menyebabkan masyarakat terpecah belah.

Dari sisi anggaran, pengesahan anggaran Pemilu 2024 di setiap tahun anggaran (APBN 2022-2024) bisa menjadi celah besar untuk penundaan pemilu, karena sampai saat ini DPR dan Pemerintah belum ada kata kesepakatan terkait besaran dan rincian anggaran pelaksanaan Pemilu 2024. KPU mengusulkan anggaran Rp86 triliun yang kemudian direvisi menjadi Rp 76,6 triliun. Besaran anggaran ini memang naik fantastis dibanding anggaran pemilu 2019 yang menghabiskan anggaran Rp25,59 triliun.

Agar tidak menjadi celah penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan Presiden hingga 3 periode, maka Seknas FITRA menyatakan:

1. Mendesak Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo untuk membuat pernyataan tegas penolakan penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan Presiden 3 periode demi mewujudkan Amanah Rakyat Indonesia;

2. Mendesak KPU mengeluarkan PKPU tentang jadwal dan tahapan Pemilu 2024 lebih kongkrit dan mempertimbangkan efisiensi dan efektifitas kegiatan dan anggaran;

3. Mendesak Pemerintah dan DPR RI mempercepat pembahasan dan penetapan anggaran Pemilu 2024 sesuai jadwal dan tahapan yang ditetapkan oleh KPU;

4. Mendesak Partai Politik yang mewacanakan penundaan pemilu untuk menghentikan wacana tersebut agar tidak ada perpecahan di masyarakat dan lebih baik fokus kepada tugas yang salah satunya Memberikan Pendidikan Politik kepada Masyarakat;

5. Mengajak seluruh komponen masyarakat sipil untuk mengawal pelaksanaan Pemilu 2024 dan mengawasi anggarannya.

Tulisan ini opini resmi yang diterima redaksi dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA).(***)

Print Friendly, PDF & Email