oleh

Pensiunan di Jerman Harus Bayar Denda Rp4,2 Miliar Karena Miliki Tank dan Peralatan Militer Era Perang Dunia II

image_pdfimage_print

Kabar6-Seorang pensiunan di Jerman berusia 84 tahun dihukum karena kepemilikan senjata pribadi ilegal yang sangat banyak, termasuk sebuah tank. Terdakwa yang tidak disebutkan namanya ini dijatuhi hukuman penjara yang ditangguhkan selama 14 bulan.

Selain itu, terdakwa diperintahkan untuk membayar denda sekira Rp4,2 miliar. Para pejabat, melansir euronews, menemukan tank dan peralatan militer era Perang Dunia II lainnya di rumah terdakwa di kota utara Heikendorf pada 2015 lalu. Pengadilan memerintahkan bahwa terdakwa berdasarkan undang-undang privasi Jerman, harus menjual atau menyumbangkan tank dan meriam anti-pesawat ke museum atau kolektor dalam dua tahun ke depan.

Menurut pengacara terdakwa, sebuah museum AS tertarik untuk membeli tank Panther. Banyak sejarawan AS berpendapat, itu adalah kendaraan paling efisien yang digunakan oleh Jerman selama Perang Dunia II.

Media setempat juga melaporkan, pengacara itu juga mengatakan bahwa sejumlah kolektor Jerman telah mendekati terdakwa untuk barang-barang lain, termasuk senapan serbu dan pistol.

Pihak berwenang setempat menggerebek properti itu pada 2015 setelah menerima informasi tentang isi bangunan oleh rekan-rekan di Berlin, yang sebelumnya menggeledah rumah itu untuk mencari seni Nazi yang dicuri.

Butuh sekira 20 tentara hampir sembilan jam untuk mengeluarkan tank Panther dari properti. ** Baca juga: Seorang Pria di Moskow yang Mencari Sang Kekasih Mengamuk Hingga Hancurkan 8 Mobil

Media lokal melaporkan, pria itu terlihat menggunakan tank untuk membajak salju pada suatu musim dingin.(ilj/bbs)

Print Friendly, PDF & Email