oleh

Penjual Nasi Uduk di Lebak Langgar PPKM Darurat, Dijemput Petugas Didenda Ratusan Ribu

image_pdfimage_print

Kabar6 – Komariah warga Kaduagung Barat, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, dijemput Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) dari rumahnya, Jumat (16/7/2021).

Petugas menjemput penjual nasi uduk berusia 60 tahun tersebut untuk menjalani sidang Tipiring di Posko Gakumdu Tipiring. Komariah dianggap melanggar aturan dalam PPKM Darurat.

“Yang bersangkutan kedapatan melanggar dua kali dalam masa PPKM Darurat. Pelanggarannya masih tetap buka melewati jam operasional yang sudah ditentukan, dan petugas juga mendapati melayani makan di tempat,” kata PPNS Satpol PP Lebak, Anna Wakhyudian.

Sidang Tipiring terpaksa harus dijalani Komariah lantaran sebelumnya ia sudah mendapat dua kali teguran petugas karena melanggar PPKM.

**Baca juga: Lebak Tingkatkan Tracking, Tracing dan Testing Kendalikan Covid-19

Dalam sidang tersebut, hakim menjatuhkan hukuman kepada Komariah berupa denda Rp400 ribu dari ancaman denda maksimal Rp25 juta.

“Dendanya harus dibayarkan hari ini dengan melalui transfer langsung ke rekening kas daerah,” jelas pria yang akrab disapa Anong ini.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email