oleh

Penjelasan Kemenag Lebak soal Imbauan Calon Pengantin Sedekah Bibit Pohon

image_pdfimage_print

Kabar6-Calon pasangan yang akan mendaftar nikah di kantor urusan agama (KUA) Kabupaten Lebak diimbau membawa tiga bibit pohon untuk ditanam.

Imbauan itu dikeluarkan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lebak. Surat imbauan yang kemudian beredar di media sosial itu pun ditanggapi beragam oleh warganet.

Kepala Kemenag Lebak Badrusalam kepada wartawan menjelaskan, hal tersebut sebatas imbauan kepada calon pengantin.

“Ini bukan wajib, hanya sebatas imbauan. Jadi bukan wajib ya,” kata Badrusalam, Kamis (20/1/2022).

Imbauan kepada calon pengantin untuk memberikan bibit pohon dalam proses pendaftaran nikah merupakan upaya Kemenag mengajak masyarakat lebih peduli terhadap lingkungan, terutama tanah yang rawan longsor.

“Kenapa tidak masyarakat khususnya calon pengantin ikut andil dengan kondisi lingkungan, karena banyak tanah di kita rawan longsor. Apapun bibit pohonnya silahkan tidak ditentukan membantu penghijauan,” ujar dia.

**Baca juga: Daftar Nikah di Lebak, Calon Pengantin Diminta Sedekah Bibit Pohon

Sebenarnya kata Badrusalam, imbauan serupa kepada calon pengantin bukan hanya di Kabupaten Lebak saja. Di beberapa daerah, imbauan tersebut juga sudah lebih dulu.

“Sekali lagi ini hanya imbauan, yang mau silahkan tapi yang tidak mau enggak apa-apa, dan catat ya ini bukan jadi salah satu syarat pendaftaran nikah ya,” tutup Badrusalam.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email