oleh

Peninjauan Kembali Kasus Prita Mulyasari Dikabukan MA

image_pdfimage_print

Kabar6- Peninjauan kembali (PK) kasus Prita Mulyasari atas dakwaan pencemaran nama baik TS Omi Internasional akhirnya dikabukan Mahkamah Agung RI,Selasa (18/9)

Pengacara Prita, Slamet Yuwono,SH, mengatakan  klennya dalam putusan PK di Mahkamah Agung dinyatakan bebas murni sehingga dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan atas kasus pencemaran nama baik RS Omni Internsional.

Prita,  diajukan ke Pengadilan Negeri Tangerang oleh jaksa Riyadi,SH dengan dakwaan melanggar UU no.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik( ITE) pasal 310 dan pasal 311 karena menulis keluhannya yang  disebarkan ke email teman-temannya hingga menyebar ke dunia maya. Dalam sidang, jaksa menuntut Prita hukuman 6 bulan penjara.Namun oleh PN Tangerang diputus bebas.

Atas putusan PN Tangerang ini, jaksa banding ke Pengadilan Tinggi Banten. Dan putusan PT Banten membatalkan putusan PN Tangerang sehingga Prita mengajukan PK ke Mahkmah Agung. Akhirnya  MA Prita  diputus bebas murni.

Putusan MA itu membuat  Prita senang dan lega. “Meskipun saya baru dengar dari pengacara, saya sangat lega, dan saya berharap ini sudah final,”ucapnya sambil mengatakan cukup lelah menghadapi masalah ini hingga 5 tahun

Menurut ibu tiga anak ini, hampir lima tahun dirinya disibukan persoalan hukum hanya gara-gara memprotes pelayanan RS Omni “.Dengan putusan ini saya berharap kasusnya tuntas, sehingga saya bisa bekerja lagi dengan tenang,”ucapnya. Dalam perkara ini Prita sempat ditahan 22 hari di LP Wanita Tangerang. (pk/sak)

Print Friendly, PDF & Email