oleh

Peningkatan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kota Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemberlakuan UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) merupakan jaminan hukum bagi setiap orang, untuk memperoleh informasi sebagai hak asasi manusia, sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28 F.

Dalam Pasal F disebutkan, bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Keberadaan UUU No. 14 Tahun 2008 sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik; (2) kewajiban badan publik dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana.

Sekdis Kominfo Kota Tangsel, Drs. FUAD, MPP Memberikan Materi Pemahaman UU Keterbukaan Informasi Informasi Publik Kepada Pejabat dan Pelaksana Tingkat Kecamatan, Kelurahan, UPT Dinas dan SMP di lingkungan Pemerintah Kota Tangsel.(ist)

Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, salah satu tugas Dinas Komunikasi dan Informatika di Kabupaten dan Kota, selain pengelolaan sub nama domain di lingkup kabupaten dan kota, pengelolaan e-government di lingkup Pemerintah Daerah kabupaten dan kota serta Pengelolaan informasi dan komunikasi publik Pemerintah Daerah kabupaten dan kota.

Terkait tugas pengelolaan e-government di lingkup Pemerintah Daerah kabupaten dan kota serta pengelolaan informasi dan komunikasi publik Pemerintah Daerah kabupaten dan kota melekat tugas dan tanggungjawab PPID, yaitu mengumpulkan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan Informasi dari PPID Pembantu PPID juga bertugas melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasi dan pengamanan informasi disamping tugas pelayanan informasi publik umumnya kepada masyarakat.

Hal ini diperkuat dengan terbit dan berlakunya Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang melekat tugas pokok dan fungsi di Dinas Kominfo Kota Tangerang Selatan.

Dalam mendukung pelaksanaan tugas tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Drs. H. Ismunandar, MM, menyebut bila pihak Diskominfo Kota Tangsel telah melaksanakan beberapa kegiatan, antara lain ;

– Pelayanan Informasi Publik pada Sekretariat PPID Kota Tangsel,
– Rakor PPID dan PPID Pembantu, Pendampingan Sidang Sengketa Informasi Publik bersama  dengan Bagian Hukum Setda Kota Tangsel,
– Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP),
– Pembuatan website PPID berupa konten informasi Publik pada portal tangerangselatankota.go.id.,
– Sosialisasi UU KIP tingkat Kecamatan,
– Hingga Workshop terhadap PPID dan PPID Pembantu Pada OPD dilingkup Kota Tangsel. Kegiatan ini meningkatkan kinerja dan pelayanan aparatur pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan informasi publik pada masyarakat.

Narasumber Kepala Bagian Layanan Informasi Publik Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika RI H. Soekartono, S.IP, MSi memberikan materi kepada Pelaksana Pengelola Informasi tingkat Kecamatan, Kelurahan, UPT Dinas dan SMP di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.(ist)

Sekretaris Dinas Kominfo Kota Tangerang Selatan Drs. Fuad, MPP menambahkan, selain penguatan PPID dengan Kegiatan diatas, diperlukan juga penyediaan ruang pelayanan PPID, Koordinasi yang baik antara PPID Utama dan PPID Pembantu serta Pemahaman terhadap UU KIP bagi aparatur baik Pejabat dan Pelaksana yang memiliki fungsi pelayanan dan pengelolaan informasi di tingkat Kecamatan, Kelurahan, UPT Dinas dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di lingkup Pemerintah Kota Tangsel dalam rangka mempercepat pemberian informasi publik kepada masyarakat.(ADV)

Buat Anda Yang Masih Kepo Tentang Kota Tangsel, yuk klik:  www.tangerangselatankota.go.id/

Print Friendly, PDF & Email