oleh

Penimbun BBM Lebak Gagal Disidang

image_pdfimage_print

Kabar6-Kasus dugaan penimpunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar dengan terdakwa Junaedi (37) dan Saprudin (50), gagal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, Rabu (4/2/2015).

 

Sidang batal digelar karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat menghadirkan saksi Ali Magfur ke ruang sidang.

 

Alhasil, Majelis Hakim pimpinan Ade Suherman menunda persidangan dan akan melanjutkannya kembali pada Rabu (11/2/2015) pekan depan.

 

Namun, sebelum menutup sidang, majelis hakim sempat meminta JPU, agar dapat menghadirkan saksi Ali Magfur ke ruang sidang pada sidang lanjutan nanti.

 

Sementara itu, JPU Ramos kepada wartawan mengaku, bila pihaknya sudah berupaya menghadirkan saksi Ali Magfur ke persidangan. “Kami sudah berupaya baik secara lisan maupun tertulis,” katanya.

 

Pihaknya bahkan mengaku, pemanggilan secara resmi sudah dilayangkan sejak Kamis kemarin. Sedianya, Ali Magfur adalah anggota Kepolisian di jajaran Polres Lebak. ** Baca juga: Pascadikeroyok, Siswi SMA Widia Parama Takut Sekolah

 

“Kalau pekan depan yang bersangkutan tidak hadir lagi, dan majelis memberikan ketetapan baru, maka kita bisa melakukan penjemputan paksa,” katanya.

 

Terpisah, Acep Saepudin, selaku penasehat hukum kedua terdakwa berharap, agar saksi Ali Magfur bisa dihadirkan dalam persidangan pekan depan.

 

“Yang diminta oleh klien saya adalah keadilan. Artinya, Ali juga harus di proses secara hukum,” ujarnya.

 

Sedianya, dakwaan yang disangkakan kepada dua terdakwa adalah pasal 55 dan pasal 56 UU Migas jo pasal 55 KUHP tentang Migas, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.(bad)

Print Friendly, PDF & Email