oleh

Pengusaha Otobus Berharap Larangan Operasional AKAP Tak Diperpanjang

image_pdfimage_print

Kabar6-Larangan operasional angkutan umum antar kota antar provinsi (AKAP) dari Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah VIII Provinsi Banten diharapkan oleh pengusaha otobus (PO) di Lebak tidak diperpanjang.

“Mudah-mudahan tidak diperpanjang lagi karena kasihan ada puluhan pengemudi sudah lama tidak bisa narik,” kata Manajemen PO Rudi, Pipit Chandra kepada Kabar6.com, Minggu (7/6/2020).

Larangan operasional AKAP yang dikeluarkan BPTD salah satunya didasari oleh peraturan pemerintah tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. PSBB diterapkam di sejumlah daerah, di antaranya Jakarta, Tangerang, Bogor dan Bandung.

“Setelah edaran pertama pelarangan sampai tanggal 31 Mei, kami kemudian mendapat informasi diperpanjang sampai 7 Juni 2020. Nah, ini mudah-mudahan tidak diperpanjang,” harap Pipit.

**Baca juga: Objek Wisata Dibuka saat New Normal, Pemkab Lebak Minta Protokol Kesehatan Ditaati.

Jika larangan operasional tak diperpanjang, PO Rudi, sudah menyiapkan 12 unit armada dengan tujuan Jakarta, Bogor dan Bandung.

“Sebelum operasional kami tetap lakukan standar protokoler kesehatan dengan melakukan proses penyemprotan disinfektan dan menyiapkan hand sanitizer di masing-masing unit,” terang Pipit.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email