oleh

Pengusaha Konstruksi Laporkan Pokja ULP Lebak ke Kejaksaan

image_pdfimage_print

Kabar6-Dua pengusaha konstruksi melaporkan kelompok kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Lebak ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Kuasa hukum pengusaha, Ayi Rubai, mengatakan, laporan tersebut terkait dengan proses lelang paket proyek peningkatan sarana dan sarana Embung Cileweung dan Sabagi yang diduga terjadi praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

“Pengaduan terkait proses lelang dua paket proyek Embung yang diduga terjadi praktik KKN sudah kami sampaikan ke Kejari Lebak,” ungkap Ayi kepada Kabar6.com, Jum’at (19/6/2020).

Laporan itu didasari karena Pokja dinilai tidak cermat dalam melelangkan dan menetapkan pemenang dalam paket proyek tersebut.

Kliennya, kata Ayi, telah membuat penawaran ulang dengan harga lebih rendah dari penawaran sebelumnya. Namun, saat akan diupload di sistem LPSE, dokumen tidak dapat dikirim karena sistem mengelami eror hingga jadwal upload dokumen ditutup oleh sistem LPSE.

“Tetapi Pokja pemilihan melakukan penyampaian penawaran berulang pada saat sistem LPSE sedang tidak dapat diakses oleh Pokja pemilihan dan penyedia jasa,” ungkap Ayi.

Kemudian, kedua klien Ayi sempat melakukan upaya sanggah atas keputusan Pokja pemilihan, akan tetapi Pokja beralasan dengan jawaban yang tidak sesuai dengan dokumen lelang.

“Dan cenderung jawaban sanggahan dipaksakan dengan alasan-alasan yang tidak dapat diterima,” tambah Ayi.

**Baca juga: Banggar DPRD Lebak Tanyakan Serapan Anggaran Covid-19.

Seharusnya, jika sistem error berkepanjangan melewati batas tahapan jadwal yang sudah ditetapkan, Pokja mengambil keputusan gagal lelang atau lelang ulang.

“Kami meminta Kejari Lebak memeriksa proses tender dua kegiatan yang dilelang itu dan memeriksa semua pihak yang bertanggung jawab dalam proses lelang tersebut,” katanya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email