oleh

Pengoplos Gas Elpiji di Panongan Untung Rp 200 Ribu per Tabung 12 Kilo

image_pdfimage_print

Kabar6-Praktek oplos gas elpiji di Desa Rancaiyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, digerebek polisi. Lima orang yang sedang mengoplos gas ditangkap dan menjadi tersangka.

“Mereka bisa meraup untung sebanyak 200 ribu terhadap satu gas 12 kilogram,” ujar Kapolsek Panongan Iptu Hotma Manurung di kantornya, Senin (6/7/2023).

Ia sebutkan, kelima orang tersangka berinisial S, IA, J, YL dan DR. Hotma mengaku beberapa orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Modus para tersangka mengoplos gas elpiji subsidi. Isi empat tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram dipindahkan ke 12 kilogram.

Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil truk dan 2 unit mobil pick up. Sementara, sebanyak 974 buah tabung gas terdiri dari ukuran 12 kilogram sebanyak 349 tabung, ukuran 3 kilogram sebanyak 620 buah, dan ukuran 5,5 kilogram sebanyak 5 tabung.

**Baca Juga: Korlantas Polri Cek Jalur Mudik Idul Fitri 2023

Peran dari pada lima pelaku itu pengoplosan atau penyuntikan tabungan gas yakni sebagai driver mobil pick up dan ada juga kordinator pembantu.

“Menurut informasi dari mereka melaksanakan kegiatan sudah berlangsung selama 3 bulan,” jelas Hotma.

Kelima tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Minyak dan Gas (Migas) dan Pasal 62 juncto Pasal 68 huruf b dan c Undang-Undang Perlindungan Konsumen.(rez)

Print Friendly, PDF & Email